Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Natal

masjid

Masjid. (Sumber: Pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah memutuskan mengubah hari libur tahun baru Islam 1443 H, libur Maulid Nabi, dan libur serta cuti bersama Natal 2021. Hari libur nasional itu diubah karena kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari laman tempo.co, Jumat (18/6/2021).

Menurut Muhadjir kebijakan itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemungkinan terburuk selama pandemi covid-19. Apalagi jumlah kasus covid-19 tengah menanjak.

"Bapak presiden memberikan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini susah tercantum di SKB antara Kemenpan-RB, Kemenaker dan Kemenag," ungkapnya.

Dia menjelaskan, libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2021. Sedangkan libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 dipindahkan menjadi 20 Oktober 2021.

Pemerintah juga meniadakan libur dan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021. Keputusan itu juga telah disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). (*ABW)

Baca Juga

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
langgam - jalur padang-solok putus
Ma'ruf Amin Sebut Libur Maulid Nabi Digeser Agar Tak Ada yang Manfaatkan Hari Kejepit
tahun baru islam, hari libur nasional 2022, cuti bersama 24 desember
Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari, Ini Rinciannya
Masuki Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Polisi di Padang Gencarkan Razia Yustisi
Masuki Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Polisi di Padang Gencarkan Razia Yustisi
asn mudik
Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Gubernur Sumbar Larang ASN ke Luar Daerah
mudik
ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi