Menolak Isolasi Diri Tiba di Kampung, Perantau Sumbar Bisa Dipolisikan

Menolak Isolasi Diri Tiba di Kampung, Perantau Sumatra Barat Sumbar Bisa Dipolisikan

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menginstruksikan semua pemerintahan tingkat nagari untuk melakukan karantina terhadap pendatang atau perantau yang pulang kampung dari daerah terjangkit virus corona (covid-19).

Hal itu tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/371//BPBD-2020 tentang pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang dalam rangka penanganan corona di Sumbar. Instruksi tersebut ditetapkan di Padang tanggal 3 April 2020.

Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati se Sumbar dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan corona di Sumbar, khususnya pengawasan terhadap pendatang dari daerah luar Sumbar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga : 26 Siswa Setukpa Polri Asal Polda Sumbar Jalani Karantina 14 Hari

Irwan meminta bupati wali kota memerintahkan camat, wali nagari, lurah kepala desa, wali jorong meningkatkan pengawasan terhadap semua pendatang dari daerah luar Sumbar. Kemudian menjalankan tahapan protokol yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Semua pendatang dari daerah luar Sumbar diminta melakukan isolasi mandiri dengan protokol Kemenkes dan tidak diizinkan keluar rumah selama 14 hari, kecuali ada keperluan mendesak. Saat keluar juga harus menggunakan masker,” katanya.

Wagub Sumatra Barat Nasrul Abit menyayangkan masih ada perantau yang pulang kampung, lalu merasa bersuka cita berjalan ke berbagai tempat di kampung halamannya.

“Jadi kita meminta agar pemerintahan tingkat wali nagari agar memonitoring orang yang seperti ini,” katanya saat video conference bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar di Padang, Jumat (3/4/2020).

Dia mengingatkan pemeriksaan di perbatasan tidak menjamin bahwa orang yang masuk bebas dari membawa corona . Sehingga perlu diadakan isolasi agar memastikan mereka para pendatang tidak terjangkit corona .

“Mereka harusnya baca, agar isolasi mandiri selama 14 hari, jadi sekarang yang mengawasi perantau itu ya orang kampung itu sendiri,” katanya.

Jika perantau tidak mau diisolasi, maka orang tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu sudah menjadi risiko bagi mereka yang pulang kampung. Apalagi mereka sudah sering diimbau untuk tidak pulang kampung sementara waktu hingga wabah corona berakhir. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI