Langgam.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan segera cair pada Juni 2021.
"Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dilansir dari tempo.co, Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Lalu, Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021.
Pencairan gaji ke-13 ini pun lebih cepat dari tahun lalu. Saat itu, pemerintah sudah berencana menyalurkan gaji ke-13 pada Juli 2020. Tapi akhirnya batal dan digeser ke akhir tahun.
Sri Mulyani juga mengumumkan rencana pembayaran THR 2021. Uang tunjangan ini akan cair lebih cepat, yaitu H-10 sampai H-5 lebaran. Besarannya sama, yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dengan kedua insentif ini, Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh. "Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," kata dia.(Tempo/Ela)