• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Mengaku Usaha Mereka ‘Dibunuh’, Pedagang Toko Pasar Raya Padang Minta Cabut Perwako 438

Rahmadi
24/01/2022 | 15:29 WIB
A A
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.

Suasana di Pasar Raya Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.

Langgam.id – Sejumlah pedagang toko Pasar Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor: 438 tahun 2018. Peraturan itu dinilai telah merugikan pedagang toko yang ada di dalam pasar.

Bahkan, para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL

Jelang Ramadan, Penjualan Daging Sapi di Pasar Raya Padang Lesu

Ketua KPP, Asril Manan mengatakan, hadirannya Perwako Nomor: 438 membuat usaha pedagang toko ‘terbunuh’. Perwako Nomor: 438 yang mengatur tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) itu dinilai sangat merugikan.

“Perwako Nomor: 438 tersebut tidak berjalan dengan baik. Para pedagang kaki lima dalam berusaha menutup toko,” ujar Asril kepada awak media di Padang, Senin (24/1/2022).

Menurut Asril, pihaknya tidak bisa berjualan dengan kehadiran PKL tersebut. Dalam Perwako itu, PKL hanya diperbolehkan berdagang sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara, kenyataan di lapangan, banyak pedagang yang berjualan sebelum jam yang ditentukan.

“Jadi, kami minta Pemko Padang tegaslah dalam berbuat. Perwako ini lah salah satu penyebab pedagang tidak membayar restribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Padang, Elly Thrisyanti menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih hal yang sama.

“Kami telah membicarakan dengan instansi terkait, namun hingga saat ini belum terselesaikan. Pasar Raya tidak tertata dengan baik, malah cendrung semakin semraut,” ucapnya.

Bahkan, Elly mengaku kecewa Perwako 438 tahun 2018 tidak terkawal dengan baik, sehingga transaksi jual beli tidak terjadi kepada para pedagang yang berada di dalam kawasan Pasar Raya Padang.

“Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, tentu menyulitkan bagi para pedagang untuk bertransaksi,” jelasnya.

Elly mengeklaim, juga telah menyampaikan keluhan para pedagang ke pihak terkait, namun belum juga ditemukan solusinya. Hal ini yang mengakibatkan kesulitan bgai pedagang, dan minimnya jual beli.

“Memang rezeki ada yang mengatur, tapi kalau regulasi tidak ada, kemana pemerintah kota Padang?,” katanya.

Elly juga mempertanyakan penumpukan- penumpukan restribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang.  Dia juga mempertanyakan kinerja para penagih restribusi itu, baik dari Bapenda maupun Dinas Perdagangan.

Baca juga: Curhat Penjual Buku di Pasar Raya Padang yang Masih Bertahan di Tengah Pandemi

“Kenapa terjadi pembiaran tunggakan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru ditagih. Seharusnya, dilakukan evaluasi selama tiga bulan, mana saja yang berlum membayarkan restribusi,” katanya.

—

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Pasar Raya PadangPedagangPerwako 438PKL Pasar Raya Padang
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pemain sepakbola asal Jerman, Mesut Ozil telah tiba di Jakarta. Ia memposting foto Randang.

Posting Foto Randang, Mesut Ozil: Delicious Indonesian Food

25/05/2022 | 18:33 WIB
kemenag-sumbar-terima-surat-pengunduran-wali-kota-padang-jadi-petugas-haji

Kemenag Sumbar Terima Surat Pengunduran Wali Kota Padang Jadi Petugas Haji

25/05/2022 | 15:27 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.

Polda Sumbar Mulai Terapkan Seri 3 Huruf untuk Pelat Nomor Kendaraan

24/05/2022 | 19:21 WIB
Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

Oknum Wali Nagari di Solok Diduga Berbuat Asusila: Video Beredar, Didemo Warga

25/05/2022 | 11:07 WIB
Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kincir Salido Pesisir Selatan

25/05/2022 | 09:46 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

Mulai TC di Awal Juni, Semen Padang FC Bakal Rampungkan Tim Akhir Mei

25/05/2022 | 11:29 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In