Mengaku Usaha Mereka 'Dibunuh', Pedagang Toko Pasar Raya Padang Minta Cabut Perwako 438

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.

Suasana di Pasar Raya Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.

Langgam.id - Sejumlah pedagang toko Pasar Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor: 438 tahun 2018. Peraturan itu dinilai telah merugikan pedagang toko yang ada di dalam pasar.

Bahkan, para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (24/1/2022).

Ketua KPP, Asril Manan mengatakan, hadirannya Perwako Nomor: 438 membuat usaha pedagang toko 'terbunuh'. Perwako Nomor: 438 yang mengatur tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) itu dinilai sangat merugikan.

“Perwako Nomor: 438 tersebut tidak berjalan dengan baik. Para pedagang kaki lima dalam berusaha menutup toko," ujar Asril kepada awak media di Padang, Senin (24/1/2022).

Menurut Asril, pihaknya tidak bisa berjualan dengan kehadiran PKL tersebut. Dalam Perwako itu, PKL hanya diperbolehkan berdagang sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara, kenyataan di lapangan, banyak pedagang yang berjualan sebelum jam yang ditentukan.

"Jadi, kami minta Pemko Padang tegaslah dalam berbuat. Perwako ini lah salah satu penyebab pedagang tidak membayar restribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Padang, Elly Thrisyanti menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih hal yang sama.

“Kami telah membicarakan dengan instansi terkait, namun hingga saat ini belum terselesaikan. Pasar Raya tidak tertata dengan baik, malah cendrung semakin semraut,” ucapnya.

Bahkan, Elly mengaku kecewa Perwako 438 tahun 2018 tidak terkawal dengan baik, sehingga transaksi jual beli tidak terjadi kepada para pedagang yang berada di dalam kawasan Pasar Raya Padang.

“Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, tentu menyulitkan bagi para pedagang untuk bertransaksi,” jelasnya.

Elly mengeklaim, juga telah menyampaikan keluhan para pedagang ke pihak terkait, namun belum juga ditemukan solusinya. Hal ini yang mengakibatkan kesulitan bgai pedagang, dan minimnya jual beli.

"Memang rezeki ada yang mengatur, tapi kalau regulasi tidak ada, kemana pemerintah kota Padang?," katanya.

Elly juga mempertanyakan penumpukan- penumpukan restribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang.  Dia juga mempertanyakan kinerja para penagih restribusi itu, baik dari Bapenda maupun Dinas Perdagangan.

Baca juga: Curhat Penjual Buku di Pasar Raya Padang yang Masih Bertahan di Tengah Pandemi

"Kenapa terjadi pembiaran tunggakan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru ditagih. Seharusnya, dilakukan evaluasi selama tiga bulan, mana saja yang berlum membayarkan restribusi,” katanya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan
Tarik Menarik Barang Dagangan Warnai Penertiban PKL di Pasar Raya Padang
Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) mengangkut sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat pada Kamis
Ditinggal Pemilik, Sejumlah Lapak PKL di Pasar Raya Diangkut Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pasar Raya Barat yang Langgar Aturan
Pasar Raya Padang Mulai Tertata, Satpol PP Komit Lakukan Pengawasan dan Penertiban
Pasar Raya Padang Mulai Tertata, Satpol PP Komit Lakukan Pengawasan dan Penertiban
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL)yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo
Tidak Patuhi Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Pasar Raya
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang yang berjuaalan di atas trotoar dan bahu jalan pada Senin (6/11/2023).
Berada di Trotoar, Sejumlah Lapak Pedagang Ditertibkan Satpol PP Padang