Langgam.id - Seorang residivis spesialis kupak rumah berinisial AH (33) ditangkap Tim Elang Opsnal Polsek Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan handphone dan notebook di rumahnya.
"Pelaku ini masuk dan mencongkel jendela dapur," ujar Afrino dikutip dari akun Instagram Polsek Koto Tangah, Kamis (14/9/2023).
Ia menambahkan, bahwa kemudian Tim Elang Opsnal Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di depan kampus ITP di Kecamatan Nanggalo.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya yaitu pencurian terhadap barang-barang korban," bebernya.
Afrino mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti untuk saat ini dibawa ke Mapolsek Koto Tangah guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (*/yki)