Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada 5 komisioner KPU Sumatra Barat. Keputusan ini buntut dari gugatan Fakhrizal-Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 sebagai bakal calon perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar.
"Yang penting kan kebenaran itu diperlihatkan. Itu aja. Ini proses pembelajaran. Kalau saya tidak banyak berkomentar," kata Fakhrizal saat ditemui di Padang, Kamis (5/11/2020).
Mantan Kapolda Sumbar ini mengungkapkan, masyarakat bisa menilai apa yang ditututnya selama ini ketika maju di jalur independen dengan Genius Umar adalah benar.
"Yang penting masyarakat bisa melihat, yang dituntut FaGe (Fakhrizal-Genius Umar) itu benar. Kalau saya melihat kebenaran itu dilihatkan. Kan kita tidak mengada-ada. Karena kita merasa waktu itu dirugikan, kita buat laporan gugatan. Ternyata gugatan kita benar, terbukti," ujarnya.
Seperti diketahui, di antara keputusan DKPP adalah memberhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Keputusan ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB. (Irwanda/ABW)