Menang di PTUN, Eks Kadis Solok Kini Laporkan Wali Kota Nonanktif ke Bawaslu

Menang di PTUN, Eks Kadis Solok Kini Laporkan Wali Kota Nonanktif ke Bawaslu

Mantan Kadis Pemko Solok melapor ke Bawaslu. (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Buntut pencopotan Erlinda dari jabatan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok terus berlanjut. Setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dinyatakan menang, kini Erlinda melaporkan Zul Elfian ke Bawaslu.

Hal ini lantaran Erlinda masih tak terima atas pencopotan dirinya ketika Zul Efian menjabat Wali Kota Solok. Apalagi, saat ini Zul Efian menjadi wali kota nonaktif karena cuti untuk maju sebagai petahana di Pilkada Solok.

"Saya didampingi kuasa hukum melapor ke KPU dan Bawaslu kemarin, meminta untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah," ujar Erlinda, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, pencopotan yang dilakukan Zul Efian ketika menjabat sebagai wali kota tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010.

Permintaan pemberhentian Zul Elfian sebagai calon didasari dengan ketentuan pasal 71 (2) Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Bahwasanya gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," jelasnya.

Selanjutnya pasal 71 ayat (5) menyatakan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (2) dibatalkan pencalonannya. Dengan demikian, Bawaslu Kota Solok diharapkan menindaklanjuti dengan merekomendasikan pembatalan Zul Elfian sebagai calon wali kota pada Pilkada serentak tahun 2020.

Laporan tersebut juga sudah disampaikan dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan: 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Terkait laporan itu, Calon Wali Kota Solok Zul Elfian enggan berkomentar banyak. Tuntutan untuk pengguguran di pilkada terhadap dirinya diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu.

Zul Efian mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjabat sebagai wali kota. Dia membantah telah memutasikan bahwasanya yang melanggar aturan berlaku.

"Pertama yang digugat kan wali kota, kemudian saya kan enggak aktif lagi. Saya enggak punya kapasitas menjawab. Yang dilarang adalah mutasi, aturan jelas tidak boleh memindahkan jabatan. Saya kan enggak ada mutasi, pemecatan kan bukan mutasi," ujar Zul Efien dikonfirmasi langgam.id

Menurutnya, pemberhentian seseorang hal yang wajar karena hak prerogatif seorang pimpinan. Apalagi ketika melihat bawahnya tidak mampu menunjang kinerja.

"Jabatan kan bukan hak. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Terkait pengguguran saya sebagai calon kepala daerah, saya serahkan ke Bawaslu," jelasnya.

Sebelumnya, Zul Efian juga diadukan ke PTUN oleh Erlinda terkait pencopotan dirinya. Amar putusan itu berdasarkan keputusan hakim PTUN Padang dengan nomor perkara Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang telah dilayangkan oleh Erlinda.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan hakim telah membatalkan keputusan Wali Kota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi di DPM PTSP Kota Solok. Walaupun praperadilan telah dimenangkan oleh Erlinda selaku penggugat dan keputusan PTUN telah keluar, eksekusi keputusan tersebut bakal sulit dilakukan karena saat ini Erlinda sendiri sudah dalam status pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
Rang Solok Baralek Gadang yang merupakan event kebanggaan masyarakat Kota Solok akan digelar pada 16-18 September 2023. Kegiatan ini
Beragam Kesenian Bakal Meriahkan Rang Solok Baralek Gadang 2023, Ada Darak Badarak
Langgam.id - Seekor Ular Piton sepanjang 2,5 meter masuk ke dapur warga di Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok.
Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Masuk Dapur Warga di Simpang Rumbio Solok
Jumat Berkah Andre Rosiade, Syaiwat Hamli: Akan Kami Jadikan Contoh
Jumat Berkah Andre Rosiade, Syaiwat Hamli: Akan Kami Jadikan Contoh
Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Solok memfasilitasi layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh ketua RT dan RW di daerah itu.
Pemko Solok Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT dan RW
Oktober Ini, Gojek Berikan Layanan di Kota Solok dan Pariaman
Oktober Ini, Gojek Berikan Layanan di Kota Solok dan Pariaman