Menag Usulkan Biaya Haji Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ribut

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal berkunjung ke Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Oktober 2022.

Presiden Indonesia, Joko Widodo. [Foto: Dok. setkab.go.id]

Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan pada DPR biaya haji pada 2023 naik jadi Rp69,2 juta dari sekitar Rp39,9 juta pada 2022. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan, usulan tersebut belum final.

Kenaikan sekitar Rp29,3 juta atau sekitar 73 persen itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1/2023).

Menanggapi wacana yang kemudian membuat heboh tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah masih mengalkulasi biaya haji 2023.
“Biaya haji masih dalam proses kajian,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Presiden, Selasa (24/1/2023).

Ia menyebut, usulan menteri agama itu belum jadi keputusan. “Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ujarnya kepada wartawan, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta.

Situs resmi kemenag merilis, sebelumnya menag kepada DPR menyampaikan biaya yang ditanggung jemaah haji terdiri dari enam komponen.

Komponen tersebut adalah biaya penerbangan Indonesia-Arab Saudi (pp) sebesar Rp33.979.784,00, akomodasi di Mekkah Rp18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, living cost Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00 dan paket layanan masyair Rp5.540.109,60. (*/SS)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar