Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bakal membagikan 31.892 Set Top Box (STB) Televisi (TV) Analog gratis untuk warga. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih memferivikasi data calon penerima bantuan tersebut.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Padang, Al Amin menagtakan, bantuan pemerintah itu bakal dibagian secara gratis untuk warga dalam bentuk bantuan.
Pendataan bantuan STB TV Analog itu, kata Al Amin, dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), by name, by addres. "Disdukcapil yang menyampaikan (data-red) ke Diskominfo," ujar Al Amin saat dihubungi langgam.id via telepon, Selasa (8/11/2022).
Sampai saat ini, lanjut Al Amin, tahap verifikasi masih di tingkat kelurahan, dengan melibatkan RT/RW. "Sudah ada 4 kecamatan, dari 11 kecamatan di kota Padang yang menyampaikan verifikasinya kepada kami, salah satunya Nanggalo" ungkapnya.
Sekarang, sebut Al Amin, Diskominfo Kota Padang juga mengusahakan secepat mungkin untuk pendataan tersebut. "Dan kalau nanti sudah selesai semua, nanti dikeluarkan SK wali kota. SK itu nanti dikirim ke Kominfo RI. Jika sudah disetujui, barulah masyarakat bisa ambil bantuan itu di kantor pos," ucapnya.
Dikatakan Al Amin, ada dua syarat calon penerima STB dari pemerintah tersebut. Di antaranya, warga yang masih memakai tv tabung, lalu daerahnya di aliri sinyal digital.
Seementara, kasus yang ditemui Kominfo Padang, kata Al Amin, ada warga terdaftar sebagai penerima di Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang. Tapi, belum ada signal di daerah itu.
"Ternyata di Sungai Pisang belum ada sinyal, tentu nanti STB ini belum berguna. Itu fungsinya kami verifikasi. Kalau proses migrasi, itu belum ada keluhan hingga saat ini," katanya.
Diketahui, STB atau Set Top Box sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Distribusi ini menyusul kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghentikan siaran berbasis analog pada 2 November lalu.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Berproses di 14 Kabupaten dan Kota Sumbar
Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). (Dharma Harisa)
—