Masih Verifikasi Data, 31.892 STB TV Analog Bakal Dibagikan Gratis untuk Warga Padang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Migrasi siaran TV analog ke digital tahap pertama di Sumbar dimulai hari ini.

Ilustrasi. (Foto: StockSnap/pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bakal membagikan 31.892 Set Top Box (STB) Televisi (TV) Analog gratis untuk warga. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih memferivikasi data calon penerima bantuan tersebut.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Padang, Al Amin menagtakan, bantuan pemerintah itu bakal dibagian secara gratis untuk warga dalam bentuk bantuan.

Pendataan bantuan STB TV Analog itu, kata Al Amin, dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), by name, by addres. "Disdukcapil yang menyampaikan (data-red) ke Diskominfo," ujar Al Amin saat dihubungi langgam.id via telepon, Selasa (8/11/2022).

Sampai saat ini, lanjut Al Amin, tahap verifikasi masih di tingkat kelurahan, dengan melibatkan RT/RW. "Sudah ada 4 kecamatan, dari 11 kecamatan di kota Padang yang menyampaikan verifikasinya kepada kami, salah satunya Nanggalo" ungkapnya.

Sekarang, sebut Al Amin, Diskominfo Kota Padang juga mengusahakan secepat mungkin untuk pendataan tersebut. "Dan kalau nanti sudah selesai semua, nanti dikeluarkan SK wali kota. SK itu nanti dikirim ke Kominfo RI. Jika sudah disetujui, barulah masyarakat bisa ambil bantuan itu di kantor pos," ucapnya.

Dikatakan Al Amin, ada dua syarat calon penerima STB dari pemerintah tersebut. Di antaranya, warga yang masih memakai tv tabung, lalu daerahnya di aliri sinyal digital.

Seementara, kasus yang ditemui Kominfo Padang, kata Al Amin, ada warga terdaftar sebagai penerima di Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang. Tapi, belum ada signal di daerah itu.

"Ternyata di Sungai Pisang belum ada sinyal, tentu nanti STB ini belum berguna. Itu fungsinya kami verifikasi. Kalau proses migrasi, itu belum ada keluhan hingga saat ini," katanya.

Diketahui, STB atau Set Top Box sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Distribusi ini menyusul kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghentikan siaran berbasis analog pada 2 November lalu.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Berproses di 14 Kabupaten dan Kota Sumbar

Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). (Dharma Harisa)

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket