Langgam.id - Dalam suasana pandemi Covid-19, Polres Pariaman kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tersangka seorang laki-laki berinisial A (37) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di jalan Desa Punggung Lading, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan dan Kasubbag Humas AKP Syafudin Polres Pariaman menyebutkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (9/5/2020) dini hari. “Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 3 paket sedang sabu,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Ia mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Darmawan. Bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika di wilayahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan penyelidikan hingga ke lokasi penangkapan. A ditemukan di lokasi dan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket.
Tidak sampai disitu, kemudian petugas juga menuju ke rumahnya di Padang Kunik Sikapak Timur Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
“Di rumahnya juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu dan alat timbangan digital,” ujarnyanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (*/SS)