Masak Gulai Bebek Khas Sumbar, Petani Cabai Tanah Datar Lolos Audisi MasterChef

masterchef

Adi tampil di audisi MasterChef. (YouTube MasterChef Indonesia)

Langgam.id - Seorang peserta asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) lolos audisi pertama MasterChef Indonesia season 8. Penampilan pria bernama Adi itu membuat para juri terkesan.

Seperti ditayangkan dalam akun YouTube MasterChef Indonesia, Selasa (1/6/2021). Adi menunjukkan kemampuannya memasak gulai bebek dengan perkedel kentang dan anyang kelapa di hadapan para juri.

Masakan itu diselesaikan Adi dalam waktu lima menit. Setelah itu, masing-masing juru mencicipi masakan petani cabai yang mengaku lama tinggal di Malaysia tersebut.

"Ini memang salah satu masakan asli Sumatra Barat," kata Adi kepada para juri

Setelah mencicipi masakan Adi, para juri Chef Juna, Chef Arnold dan Chef Renatta memberikan komentar dan keputusan mereka. Ada penilaian positif dan negatif dari para juri terhadap masakan Adi.

Menurut Chef Arnold bebek yang dimasak Adi perlu dimasak lebih lama agar lebih lembut. Nanum Chef Arnold memberi nilai positif pada perkedel kendang buatan Adi.

Penilaian serupa juga diberikan Chef Renatta. Selain soal bebek yang masih agak amis, Renata juga menyinggung cara Adi menampilkan masakannya.

"Gulai kamu sebenarnya enak, tapi mungkin konsistensi gulai seperti ini lebih untuk dihidangkan di mangkuk sebagai kuah," kata Renatta.

Saat memberikan penilaian, Chef Arnold memberika kata 'yes' untuk Adi. Sedangkan Chef Juna memberikan 'no'. Namun Adi akhirnya lolos audisi pertama itu setelah Chef Renatta juga memberikan 'yes'. (ABW)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar