Langgam.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Padang formasi penerimaan tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis (7/7/2022). Pemko menetapkan, masa bakti selama maksimal lima tahun.
Ada 426 orang tenaga PPPK yang menerima SK pengangkatan. Penyerahan SK khusus tenaga pendidik itu dilakukan di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan, 426 orang PPPK tersebut diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
"Masa perjanjian kerja saat ini maksimal lima tahun. Untuk perpanjangannya nanti, harus melalui evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku, serta berdasarkan kebutuhan organisasi," katanya.
Hadir mendampingi Wali Kota Padang, Sekda Andree Algamar beserta Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala BKPSDM Arfian dan Kepala Disdikbud Habibul Fuadi.
"Segera pelajari peraturan terkait ASN, khususnya PPPK dan guru. Ini sebagai bekal dalam melaksanakan tugas nantinya," kata Hendri Septa.
Dia mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, mengucapkan selamat kepada 426 orang PPPK tenaga guru yang menerima SK pengangkatan.
"Selamat menjadi bagian dari ASN, mari berkiprah dan berkarir di Pemko Padang," kato Wako dalam sambutan dan arahannya.
Tenaga PPPK diminta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara baik. Sebagai seorang PPPK tenaga guru harus mampu memajukan kualitas pendidikan.
Wako Padang juga tidak lupa mengajak masing-masing PPPK untuk bersyukur, dengan cara bekerja dan beribadah dengan giat. Tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Serahkan 800 SK CPNS dan PPPK Formasi 2021
"Teruslah belajar mengembangkan potensi diri. Karena tugas dan tanggungjawab yang kita emban ke depan akan semakin berat," katanya.
---