Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembentukan tim tersebut dipimpin Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat (Sumbar), Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.
Fadly Amran mengatakan, fasilitasi sertifikasi tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan persyaratan administrasi. Menurutnya, upaya tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan usaha lokal.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” kata Fadly.
Ia menegaskan, penerapan standar keamanan pangan dan kehalalan produk harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rumah potong hewan, pemasok, distributor, pasar, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.
Salah satu perhatian Pemko Padang adalah penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar. Perbaikan yang diperlukan antara lain mencakup sistem drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, serta pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” ujarnya.
Fadly juga mendorong agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang siap memenuhi ketentuan. Pemko Padang akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis, penataan sistem penjualan, serta penyederhanaan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ia meminta tim yang dibentuk segera menyusun peta jalan pelaksanaan, termasuk kebutuhan anggaran dan target yang ingin dicapai.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim tersebut. Menurutnya, fasilitasi diperlukan untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, baik melalui pendanaan maupun pendampingan.
Dukungan pembiayaan sertifikasi dapat bersumber dari APBN, APBD, dan pihak swasta. Selain itu, pendampingan juga diperlukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan, termasuk ketersediaan juru sembelih halal bersertifikat.
Di sisi lain, Kepala BBPOM di Padang, Irwan, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat pengawasan keamanan pangan. Ia menekankan pentingnya membedakan sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market).
Menurutnya, sasaran fasilitasi juga perlu diperjelas, apakah difokuskan pada sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Kejelasan sasaran tersebut dinilai penting agar pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan berjalan efektif serta sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Melalui pembentukan tim ini, Pemko Padang menargetkan penguatan sistem keamanan pangan dan jaminan kehalalan produk sekaligus mendorong UMKM lokal menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (HER)






