Mangkir Soal Netralitas ASN, Bawaslu Panggil Ulang Reydonnyzar Moenek

bawaslu sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan memanggil ulang Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soal adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan, awalnya Bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan, namun Reydonnyzar Moenek tidak bisa menghadiri karena ada kegiatan.

"Surat sudah kita sampaikan, jadwalnya hari ini, Kamis (20/2/2020). Namun, kita dapat balasan, kalau beliau tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (20/2/2020).

Lalu, katanya, Bawaslu juga sudah mengirim surat pemanggilan kedua, dengan jadwal, Jumat (21/2/2020).

Terkait pemanggilan untuk klarifikasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Reydonnyzar Moenek, menurut Surya penanganannya akan dilakukan paling lambat selama tiga hari. Namun, bisa ditambah dua hari jika ada keterangan lain.

"Jadi, besok itu panggilan kedua di hari ketiga," ungkapnya.

Jika Reydonnyzar Moenek masih belum hadir saat pemanggilan kedau, maka Bawaslu akan membuat keputusan sesuai dengan temuan, bukti dan fakta yang telah diperoleh.

Keputusan itu, katanya, bisa dibuat tanpa menghadirkan klarifikasi dari yang bersangkutan. "Sebelumnya kita juga sudah menanyai sejumlah saksi dan juga ada dari pemberitaan di media," ucapnya.

Dijelaskan Surya, Bawaslu memanggil Reydonyzar Moenoek karena mendaftar ke sejumlah partai untuk menjadi bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Padahal, ia merupakan ASN yang masih menjabat sebagai Sekjend DPD RI.

Berdasarkan informasi yang telah diperoleh Bawaslu, Reydonnyzar Moenek telah mendaftar ke beberapa partai, seperti Gerindra, Golkar, PAN dan Nasdem.

Sesuai aturan, menurut Surya, seorang ASN tidak boleh mendaftar ke partai politik, itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP 53 Tahun 2010.

Kewenangan memutuskan pelanggaran itu berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara Bawaslu memberikan rekomendasi, apakah dia melanggar atau tidak. (Rahmadi/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar
gugatan MK
Ketua KPU Provinsi dan Sejumlah Komisioner di Sumbar Lolos Seleksi Awal ke KPU dan Bawaslu RI
Persiapan Pemilu 2024, Petugas Pengawas Harus Bekerja dengan Standar yang Jelas
Persiapan Pemilu 2024, Petugas Pengawas Harus Bekerja dengan Standar yang Jelas
Gagal di Pilgub dan Mundur dari DPR, Mulyadi: Bukan Berarti Berhenti Pikirkan Sumbar
Gagal di Pilgub dan Mundur dari DPR, Mulyadi: Bukan Berarti Berhenti Pikirkan Sumbar
Perkara di MK Usai, Mulyadi: Mahyeldi-Audy Sudah Menang, Tentu Kita Dukung
Perkara di MK Usai, Mulyadi: Mahyeldi-Audy Sudah Menang, Tentu Kita Dukung