Mangkir Soal Netralitas ASN, Bawaslu Panggil Ulang Reydonnyzar Moenek

bawaslu sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan memanggil ulang Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soal adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan, awalnya Bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan, namun Reydonnyzar Moenek tidak bisa menghadiri karena ada kegiatan.

"Surat sudah kita sampaikan, jadwalnya hari ini, Kamis (20/2/2020). Namun, kita dapat balasan, kalau beliau tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (20/2/2020).

Lalu, katanya, Bawaslu juga sudah mengirim surat pemanggilan kedua, dengan jadwal, Jumat (21/2/2020).

Terkait pemanggilan untuk klarifikasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Reydonnyzar Moenek, menurut Surya penanganannya akan dilakukan paling lambat selama tiga hari. Namun, bisa ditambah dua hari jika ada keterangan lain.

"Jadi, besok itu panggilan kedua di hari ketiga," ungkapnya.

Jika Reydonnyzar Moenek masih belum hadir saat pemanggilan kedau, maka Bawaslu akan membuat keputusan sesuai dengan temuan, bukti dan fakta yang telah diperoleh.

Keputusan itu, katanya, bisa dibuat tanpa menghadirkan klarifikasi dari yang bersangkutan. "Sebelumnya kita juga sudah menanyai sejumlah saksi dan juga ada dari pemberitaan di media," ucapnya.

Dijelaskan Surya, Bawaslu memanggil Reydonyzar Moenoek karena mendaftar ke sejumlah partai untuk menjadi bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Padahal, ia merupakan ASN yang masih menjabat sebagai Sekjend DPD RI.

Berdasarkan informasi yang telah diperoleh Bawaslu, Reydonnyzar Moenek telah mendaftar ke beberapa partai, seperti Gerindra, Golkar, PAN dan Nasdem.

Sesuai aturan, menurut Surya, seorang ASN tidak boleh mendaftar ke partai politik, itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP 53 Tahun 2010.

Kewenangan memutuskan pelanggaran itu berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara Bawaslu memberikan rekomendasi, apakah dia melanggar atau tidak. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU