Langgam.id - Saat umat Islam khusuk beribadah menyambut Ramadan, tiga orang laki-laki berinisial SD (26), HW (41) dan RP (44) malah berurusan dengan polisi karena kepemilikan narkotika jenis ganja.
Ketiganya ditangkap pada pukul 00.40 WIB, Senin (6/5/2019) di Jorong Jalan Minang, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
"Tiga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Datar di bawah pimpinan langsung Kapolres dan Kasat Narkoba," sebut rilis Polres Tanah Datar melalui tribratanews di situs resmi Polri.
Ketiga pelaku ditangkap, setelah jajaran Polres yang dipimpin AKBP Bayuaji Yudha Prajas tersebut menemukan satu paket besar dan dua paket sedang narkoba jenis ganja saat penggeledahan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Tanah Datar.
"Kami menghimbau kepada pelaku dan pemakai narkoba yang masih bisa menghirup udara bebas. Marilah dengan kesadaran sendiri jangan pernah lagi mengedarkan dan menggunakan narkoba. Kita diberi kesempurnaan oleh Tuhan saat dilahirkan maka, disaat kita kembali wajib dikembalikan secara sempurna," sebut rilis Polres Tanah Datar itu. (*/SS)