Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua tersangka yang diduga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu pada Kamis (18/7/2019) malam, pekan lalu.
Penangkapan ini bagian dari operasi Antik Singgalang 2019 yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. Demikian dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (10/7/2019).
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir mengatakan, tersangka pertama berinisial DK, 51 tahun, ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB Kamis tersebut. Ia ditangkap di dakan rumah di Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
"Dalam penyilidikan ditemukan barang bukti satu dompet kulit warna coklat yang berisi empat paket narkotika jenis sabu. Selain itu juga seperangkat alat hisap sabu dan sebuah telepon seluler merk samsung lipat warna putih."
Tersangka kedua BMA, 21 tahun, ditangkap polisi di Jorong Sungai Nili di nagari dan kecamatan yang sama.
"Dalam penggeledahan, kami amankan barang bukti, satu lembar kertas tissue yg berisikan satu paket narkotika jenis sabu dan satu kotak rokok besi merk U BOLD yang berisikan empat paket sabu. Kemudian, satu timbangan digital merk CHQ, satu buah jarum, satu sendok yg terbuat dari pipet sedotan warna bening. Lalu, satu buah bong dan satu unit HP samsung lipat warna biru," kata Kapolres.
Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada polisi.
"Kedua pelaku kita tes urine. Hasilnya positif metamvetamin (sabu). Barang bukti disita. Pelaku kami amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyidikan dari mana barang harap ini di dapat," katanya.
Kedua pelaku, menurut Kasat, dijerat denganUU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127. "Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," ujar Iptu Rajulan Harahap. (*/SS)