Makna Adat Nan Tak Lakang Dek Paneh di Kehidupan Masyarakat Minang Modern

Langgam.id-Makna Adat Minangkabau

Yus Datuk Parpatiah menyampaikan berpidato dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar untuk memperingati Hari Jadi Sumbar ke-76. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id - Budayawan Indonesia asal Minangkabau Yus Datuk Parpatiah menjelaskan makna istilah Minang soal "adat nan tak lakang dek paneh, nan tak lapuk dek hujan" dalam kepribadian masyarakat Minangkabau modern.

Ia menyampaikan itu saat berpidato dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar untuk memperingati Hari Jadi Sumbar ke-76, Jumat (1/10/2021).

""Adat nan tak lakang dek paneh, nan tak lapuk dek hujan maknanya adalah sesuatu yang abadi yang hidupnya berkelanjutan terus-menerus, itulah adat Minangkabau" katanya.

Dia mengatakan, batang kayu adalah sesuatu yang tidak bisa hancur oleh panas dan hujan. Biarpun hujan dan musim kemarau, batang kayu tidak akan lapuk.

"Paling dia berlumut, kecuali kalau batang kayu itu sudah menjadi tunggul. Artinya sesuatu yang tak lakang dek paneh, nan tak lapuk dek hujan adalah sesuatu yang hidup," ujarnya.

Begitu juga adat Minang, bahwa dia hidup dan akan terus berproses dan menghadapi berbagai perubahannya.

"Jadi adat Minangkabau nan tak lakang dek paneh, nan tak lapuk dek hujan adalah kalau adat itu sendiri dipakai dan diamalkan oleh masyarakat Minangkabau," katanya.

Ia menambahkan, kalau adat itu tidak lagi hidup dan tidak lagi diamalkan oleh masyarakat Minangkabau, maka dia akan lakang oleh paneh dan lapuak dek hujan.

Dia akan sirna habis sama sekali, sehingga adat itu harus hidup dengan cara mengamalkannya.

Dia mengatakan, baju jika dipakai, maka dia akan usang, sementara adat yang dipakai akan terus baru. Artinya adat akan awet terus menerus dan berkembang sesuai perkembangan zaman.

"Hendaklah adat itu dihidupkan dengan mengamalkannya, kalau tidak dia akan terasing dan menjadi bangkai budaya yang tidak ada lagi manfaatnya," katanya.

Dijelaskan Yus, adat adalah ajaran yang tak tertulis yang wajib ditaati oleh suatu komunitas. Bagi siapa yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi moral dan sosial.

Baca juga: Peringatan Hari Jadi Sumbar ke-76, Pejabat dan Anggota DPRD Kenakan Baju Adat di Paripurna 

Akan tetapi dalam perjalanan panjang adat itu sendiri, dia bisa menerima ajaran lain yang tertulis. Dia bisa beradaptasi dengan yang lain dan tetap bermanfaat kepada dirinya sendiri.

"Demikian seperti batang kayu dia akan berubah secara alamiah, kulit batangnya akan terkelupas, daunnya kering akan berguguran. Tapi semuanya bukan menandakan supaya menjadi suatu kekuatan baru baginya, menjadi kuat dengan itu," katanya.

Ia mengungkapkan, ternyata dengan masuknya Islam ke Minangkabau, suatu ajaran tertulis alquran dan sunnah maka hal itu memperkuat adat itu sendiri. Jadi adat tidak tertulis sementara Islam tertulis, maka dia diterima dan berbaur.

"Dia menjadi roh dalam kelangsungan adat itu sendiri. Nilai itu kemudian menjadi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Kemudian juga dipertegas dengan syarak mangato adat mamakai," bebernya.

"Jadi itu tentang pengertian adat yang tak lakang dek paneh, nan tak lapuk dek hujan," ujarnya.

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Opini “Bersyukur Masih Nomor Dua” oleh Gamawan Fauzi (Gubernur Sumatera Barat Periode 2005-2009), mengangkat isu tentang capaian pendidikan
Refleksi Kritis Pendidikan di Minangkabau
Pemenang sayembara novel DKJ, Yoga Zen terbitkan novel berjudul Tersesat Setelah Terlahir Kembali. tentang tradisi buru babi di Minangkabau.
Pemenang Sayembara Novel DKJ Yoga Zen Terbitkan Novel Tentang Tradisi Buru Babi di Minangkabau
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Nagari adalah pembagian wilayah administratif, namun secara mendalam dapat diartikan sebagai institusi pemerintahan tradisional yang menjadi
Jejak Nagari: Evolusi Adat Minangkabau dalam Lanskap Kolonial