Langgam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan, bahwa saat ini masih banyak keluarga atau ahlis waris yang belum membayar tunggakan retribusi makam.
Tunggakan retribusi makam tersebut terang Mairizon, tersebar di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemko Padang. Yaitu, TPU Tunggul Hitam, TPU Aia Dingin dan TPU Bungus.
Di tiga TPU tersebut ungkapnya, ada yang sudah membayar retribusi dan ada juga yang belum membayar.
"Kami sudah melakukan sosialisasi juga. Mulai melalui koran dan surat yang ditujukan ke kelurahan terdekat keluarga. Tapi total yang belum membayar saya belum bisa merincikan semuanya," katanya saat dihubungi langgam.id, Kamis (9/9/2021).
Mairizon menambahkan, sebenarnya keluarga yang bersangkutan mau membayar tunggakan retribusi.
Tetapi kendala yang dihadapi saat ini sebut Mairizon, yaitu banyak keluarga korban yang tidak mengetahui informasi mengenai pembayaran retribusi.
Baca juga: Total Jenazah Covid-19 di TPU Bungus: 259 Makam, Daya Tampung Capai Ribuan
"Hal ini dimulai, karena sangat banyak masyarakat tidak mengetahui pembayaran ini, pembayaran juga dalam jangka waktu dua tahun. Untuk harga ini sendiri, dalam dua tahun keluarga korban cukup membayar Rp150 ribu," sebutnya.
Mengenai makam yang belum membayar retribusi dalam 10 tahun, Mairizon mengatakan, biasanya DLH akan melakukan tindakan.
"Sebenarnya mengenai makam ini sangat sensitif. Maka dari itu kami sudah dari jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada keluarga. Agar keluarga bisa membayar retribusi ini. Agar tidak ada tindakan lanjutan," jelasnya.