Majukan Pembangunan Nagari, DPRD Harap Pergub BKK Sumbar Dapat Segera Dibentuk

InfoLanggam - Komisi I DPRD Sumbar melakukan kunjungan studi banding ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Riau, Kamis (6/2/2025).

Ikut hadir dalam kegiatan studi banding tersebut yaitu Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syawal, Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, kabag persidangan setwan DPRD Sumbar dan Anggota Komisi I, Wakil Ketua Komisi I Abdul Rahman, Sekretaris Komisi I Bagas Nasution, Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, Zuldafri Darma.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syawal menyayangkan ada peluang kesempatan Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari-nagari di Sumbar.

Lampiran Gambar

"Ada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, ada namanya Bantuan Keuangan Khusus dalam memajukan nagari-nagari terutama dalam mengerakan ekonomi nagari Badan Usaha Milik Nagari ( BUMNag)," ujarnya.

Ia menambahkan dengan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa, perkembangan pembangunan di desa-desa di Provinsi Riau tumbuh pesat terutama pertumbuhan Desa Mandiri.

Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL, terangnya, BKK Desa dari Pemerintah Riau tahun ke-6 telah mencapai prestasi yang cukup bagus, status Desa Sangat Tertinggal terentaskan, Desa Tertinggal
telah terentaskan.

Lampiran Gambar

"Status Desa Berkembang 214 Desa, Desa Maju 524 Desa, dan Desa Mandiri 653 Desa tumbuh amat tinggi. Skor Indek Desa Membangun (IDM) 0.8103, Status IDM Maju dan peringkat 3 secara nasional," ucap Syawal.

Syawal juga menyebutkan, bahwa di Desa Bumdes mereka juga tumbuh pesat sementara BumNag di Sumbar masih tidak berkembang secara merata dan sebenarnya potensi BumNag Sumbar malah jauh lebih baik.

"Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar, seyogyanya pergub BKK Sumbar dapat segera dibentuk dalam memajukan pembangunan nagari terutama menunjang kemajuan ekonomi nagari lewat BumNag. Jika berlama-lama tentu kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan pertumbuhan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar tentu tidak dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan," imbaunya.

Syawal juga ungkapkan pandangan sesuai dengan pada pasal 98 PP 43 tahun 2014 menyatakan bahwa ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa.

Pada ayat (2)  Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.

Lampiran Gambar

"Ayat (3) Bantuan keuangan yang bersifat khusus (BKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa/ Nagari dan pemberdayaan masyarakat," ujar Syawal.

Syawal juga menyampaikan bahwa untuk mengatur bantuan keuangan ini, Pemprov Sumbar sudah mempunyai payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

"Tinggal pengaplikasian bantuan keuangan secara teknis kepada nagari dalam bentuk Peraturan Gubernur (pergub) yang belum terwujud hingga sekarang. Pada hal daerah lain sudah menggeliat lebih maju sejak UU No 6 tahun 2014 ditetapkan," tuturnya. (*)

Baca Juga

Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
18 Tuntutan Bemsi Sumbar saat Demo DPRD Sumbar
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
Demo DPRD Sumbar, Ini Tujuh Tuntutan Mahasiswa Cipayung Plus 
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
8 Fraksi DPRD Sumbar Teken Surat Tuntutan Massa Demo
Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB,
Temui Massa Demo, Ketua DPRD Sumbar Janji Kawal Tuntutan ke Pusat
Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
Massa Demo Mulai Padati DPRD Sumbar
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan melakukan aksi di DPRD Sumbar
Ada Aksi Demo di DPRD Sumbar Senin Siang, Hindari Ruas Jalan Ini