Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman

Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November

Yota Balad bersalaman dengan para ASN pada hari terakhir pimpin apel gabungan Pemko Pariaman. [foto: Pemko Pariaman]

Langgam.id - Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pariaman. Hal ini disebabkan karena dirinya akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November 2024 nanti.

Yota Balad pun pamit kepada ASN dan non ASN saat memimpin apel gabungan di Sekretariat Daerah Kota Pariaman pada Senin (5/8/2024).

Pada hari terakhir pimpin apel gabungan tersebut, Yota Balad juga meminta maaf kepada semua yang hadir jika ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja selama ia mengabdi menjadi ASN. Mulai dari staf, Camat, kepala dinas sampai Sekda.

“Mungkin selama 20 tahun kami mengabdi dan bergaul dengan bapak/ibu ASN dan non ASN ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja, kami selaku pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Yota Balad dalam keterangannya.

“Sesuai dengan aturan, mulai hari ini, saya melepaskan jabatan saya sebagai Sekda. Dan kepada Kabag Umum, hari ini juga, semua fasilitas, mulai dari mobil dinas akan saya tinggalkan di Balaikota Pariaman ini, dan agar segera diproses penyerahan untuk asetnya,” sambungnya.

Usai memimpin apel gabungan, para ASN Pemko Pariaman bersalaman dengan Yota Balad. (*/Ilmi)

Baca Juga

PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai
Pemko Pariaman akan menggelar iven pariwisata Pariaman Barayo 2025 pada 1-7 April mendatang. Pariaman Barayo merupakan salah iven
Pariaman Barayo 2025 Digelar 1-7 April, Ada 11 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
MK Tolak Sengketa Pilkada Mentawai Lantaran Tak Penuhi Syarat Ambang Batas Perolehan Suara