Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman

Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November

Yota Balad bersalaman dengan para ASN pada hari terakhir pimpin apel gabungan Pemko Pariaman. [foto: Pemko Pariaman]

Langgam.id - Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pariaman. Hal ini disebabkan karena dirinya akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November 2024 nanti.

Yota Balad pun pamit kepada ASN dan non ASN saat memimpin apel gabungan di Sekretariat Daerah Kota Pariaman pada Senin (5/8/2024).

Pada hari terakhir pimpin apel gabungan tersebut, Yota Balad juga meminta maaf kepada semua yang hadir jika ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja selama ia mengabdi menjadi ASN. Mulai dari staf, Camat, kepala dinas sampai Sekda.

“Mungkin selama 20 tahun kami mengabdi dan bergaul dengan bapak/ibu ASN dan non ASN ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja, kami selaku pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Yota Balad dalam keterangannya.

“Sesuai dengan aturan, mulai hari ini, saya melepaskan jabatan saya sebagai Sekda. Dan kepada Kabag Umum, hari ini juga, semua fasilitas, mulai dari mobil dinas akan saya tinggalkan di Balaikota Pariaman ini, dan agar segera diproses penyerahan untuk asetnya,” sambungnya.

Usai memimpin apel gabungan, para ASN Pemko Pariaman bersalaman dengan Yota Balad. (*/Ilmi)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) harus menelan kekelahan dari Duta FC dari Banten dalam babak final Piala Soeratin U-17.
Kalah di Final, Persikopa Pariaman Kembali Jadi Runner Up Piala Soeratin U-17 Nasional
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada