Mahasiswi Unand Ditemukan Meninggal Tergantung, Dekan: Belum Tentu Bunuh Diri

Potongan tubuh berupa paha diduga milik Septia Adinda (25) ditemukan di aliran sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Duku, Nagari Kasang,

Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Seorang mahasiswi Universitas Andalas (Unand) Padang ditemukan meninggal dunia tergantung di kamar kosnya. Ia ditemukan teman satu kos di Jalan Kapalo Koto, Pauh, Padang sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (3/9/2019).

Mahasiswi berinisial MA, 19 tahun, asal Jambi tersebut, merupakan mahasiswi Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Unand.

Dekan FISIP Unand Alfan Miko yang dihubungi Langgam.id pada Rabu (4/9/2019) menyebutkan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kampus.

“Begitu mendapat kabar, pimpinan kampus sejak dari universitas, fakultas dan jurusan datang ke lokasi. Segala hal tentang penyelidikan kasus ini, kita serahkan kepada kepolisian. Ini domain polisi,” katanya.

Miko berharap tidak mendahului penyelidikan yang dilakukan polisi soal kasus ini. “Meski disebutkan ditemukan tergantung, belum tentu juga bunuh diri atau gantung diri.”

Soalnya, kata Miko, ada temuan bercak darah dan tidak seperti tergantung. “Kita tunggu hasil penyelidikan polisi. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi.”

Korban sendiri, menurutnya, telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara sejak Selasa malam untuk diotopsi. “Orang tua juga sudah diberi tahu,” katanya.

Pihak kampus, menurut Miko, ada di rumah sakit untuk mengikuti perkembangan. “Kita juga sudah sediakan ambulance untuk membawa jenazah ke kampung halaman. Termasuk untuk teman-temannya yang akan mengantar,” ujarnya.

Berdasar keterangan dosen pembimbing akademik, kata Miko, tidak ada tanda-tanda MA sedang dalam masalah. “Anak ini biasa-biasa saja. Makanya, perlu kita tunggu dulu keterangan polisi,” ujarnya. (HM)

Baca Juga

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa yang Dijemput Tim Kejaksaan Dites Urine, Kejati Sumbar Sebut Prosedur
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Fadil Ngaku Diintimidasi, Kerah Baju Dipegang Kajati Sumbar usai Dijemput dari Rumah
Pusako Unand Soroti Dugaan Jemput Paksa Mahasiswa oleh Kejati Sumbar: Singgung Kewenangan Institusi
Pusako Unand Soroti Dugaan Jemput Paksa Mahasiswa oleh Kejati Sumbar: Singgung Kewenangan Institusi