Mahasiswi Meninggal Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI Sumbar

Langgam.id-kereta api

Kereta Api Minangkabau Ekspres. [foto: Diskominfotik Sumbar]

Langgam.id – PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan warga agar berhati-hati saat berada di kawasan perlintasan kereta api. Hal ini demi menghindari kecelakaan yang merugikan.

Pernyataan itu terkait seorang mahasiswi DIII Kebidanan Stikes Syedza Saintika Padang, Andini Dwi Rahma (20) yang dinyatakan meninggal dunia usai ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA 24), Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi mengatakan, kecelakaan yang disebut dengan istilah temperan itu terjadi saat Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA 24) arah dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Temperan terjadi dengan seorang pejalan kaki di petak jalan KM. 13+200 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing,” katanya.

Ia menambahkan, lokasi kejadian tepatnya di jalur kereta api depan Simpang Polonia, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca juga: Mahasiswi di Padang Meninggal Usai Tertabrak Kereta Api

Usai kecelakaan, kondisi korban saat di lokasi mengalami luka berat. Kemudian, meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUP Dr M Djamil Padang.

Ia mengungkapkan, bahwa kondisi awak KA maupun sarana dalam kondisi baik. Info dari lapangan yang diterimanya, korban diketahui turun dari angkutan kota. Kemudian melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan KA yang akan melintas.

Pejalan Kaki Berhati-hati

Erlangga mengatakan, bahwa masinis telah membunyikan Semboyan 35 (Klakson Kereta Api). Namun karena jarak semakin dekat dan korban tidak dapat menghindar, akhirnya terjadi temperan.

“Kami mengimbau bagi pejalan kaki atau pengendara lainnya agar selalu berhati-hati. Kemudian berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas saat akan lewat di jalur kereta api,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga

Petugas KAI melakukan perawatan rel kereta api. (Foto: KAI Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Keandalan Operasional, Perawatan Intensif Prasarana
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Para penumpang menaiki Kereta Api Pariaman Ekspres . Foto: KAI Divre II Sumbar.
KAI Divre II Sumbar Layani 23 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Hari Buruh 2026
Momen Haru Putra Minang Dirut KAI Bobby Sambangi Anak Korban Kecelakaan Kereta Api, Janji Biayai Pendidikan
Momen Haru Putra Minang Dirut KAI Bobby Sambangi Anak Korban Kecelakaan Kereta Api, Janji Biayai Pendidikan
Cegah Kecelakaan di Momen Lebaran, PT KAI Sumbar Tambah Personel Jaga Perlintasan Sebidang
54 Perlintasan Sebidang Kereta Api di Sumbar Tanpa Penjagaan, Buntut Putus Kontrak 165 Petugas
Profil Dirut KAI Bobby Rasyidin, Putra Minang Jebolan ITB yang Viral Usai Kecelakaan Kereta Api
Profil Dirut KAI Bobby Rasyidin, Putra Minang Jebolan ITB yang Viral Usai Kecelakaan Kereta Api