Mahasiswi Meninggal Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI Sumbar

Langgam.id-kereta api

Kereta Api Minangkabau Ekspres. [foto: Diskominfotik Sumbar]

Langgam.id – PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan warga agar berhati-hati saat berada di kawasan perlintasan kereta api. Hal ini demi menghindari kecelakaan yang merugikan.

Pernyataan itu terkait seorang mahasiswi DIII Kebidanan Stikes Syedza Saintika Padang, Andini Dwi Rahma (20) yang dinyatakan meninggal dunia usai ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA 24), Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi mengatakan, kecelakaan yang disebut dengan istilah temperan itu terjadi saat Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA 24) arah dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Temperan terjadi dengan seorang pejalan kaki di petak jalan KM. 13+200 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing,” katanya.

Ia menambahkan, lokasi kejadian tepatnya di jalur kereta api depan Simpang Polonia, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca juga: Mahasiswi di Padang Meninggal Usai Tertabrak Kereta Api

Usai kecelakaan, kondisi korban saat di lokasi mengalami luka berat. Kemudian, meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUP Dr M Djamil Padang.

Ia mengungkapkan, bahwa kondisi awak KA maupun sarana dalam kondisi baik. Info dari lapangan yang diterimanya, korban diketahui turun dari angkutan kota. Kemudian melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan KA yang akan melintas.

Pejalan Kaki Berhati-hati

Erlangga mengatakan, bahwa masinis telah membunyikan Semboyan 35 (Klakson Kereta Api). Namun karena jarak semakin dekat dan korban tidak dapat menghindar, akhirnya terjadi temperan.

“Kami mengimbau bagi pejalan kaki atau pengendara lainnya agar selalu berhati-hati. Kemudian berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas saat akan lewat di jalur kereta api,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga

Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Profil Febri Hariyadi, Pemain Persib yang Dikaitkan dengan Semen Padang FC
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Seorang Wanita Nekat Jadi Bandar Sabu di Padang: Terdesak Ekonomi, Jual Paket Hemat
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Hari Pertama Operasional, Tempat Duduk KA Lembah Anai Rute Padang-Kayutanam (PP) Nyaris Terjual Habis
Hari Pertama Operasional, Tempat Duduk KA Lembah Anai Rute Padang-Kayutanam (PP) Nyaris Terjual Habis
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan