Langgam.id- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Sumatra Barat, unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat, yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Kamis, (25/4/2019) siang.
Mereka menilai banyak kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019, yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Presiden Mahasiswa UNP, Indra Kurniawan, yang juga koordinator aksi mengatakan, KPU Sumbar harus menyelesaikan segala macam permasalahan pemilu. Di antaranya terbakarnya kotak suara di Pesisir Selatan.
"Kita ingin KPU Sumbar bekerja secara profesional dengan melakukan rekapitulasi suara secara luber, jujur dan adil serta memecat petugas yang melakukan kecurangan dalam pemilu," kata Indra.
Mahasiswa juga menuntut KPU Sumbar agar mendesak KPU RI untuk memberikan tunjangan atau santunan, terhadap petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia dalam mensukseskan proses pemilu.
"Kita tahu kemarin ada petugas KPPS yang mengalami sakit hingga kematian janinnya, kita mau ada pertanggungjawaban tentang itu, kita tidak mau sistemnya begini," ujar Indra.
Dalam aksinya mahasiswa membawa replika mayat berbalut kain kafan. Kata Indra, mayat tersebut merupakan simbol matinya kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu.
"Ada jasad jurdil yang meninggal, Kejujuran dan keadilan sudah mati, entah secara kasat mata sudah jelas kita lihat kezaliman, bahkan kita dituduh kita ditunggangi partai politik, pertanyaannya partai politik mana, tidak ada kita ditunggangi partai politik," katanya.
Salah seorang komisioner KPU Sumbar Gebriel Daulay yang menemui para mahasiswa. Di depan Gebriel mahasiswa menyampaikan semua aspirasinya terkait penyelenggaraan pemilu.
Para mahasiswa juga meminta kepada Gabriel untuk menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisikan, berbagai tuntutan mahasiswa yang harus dilakukan KPU Sumbar.
Setelah terus didesak mahasiswa, akhirnya Gebriel menandatangani surat-surat tersebut, yang berarti KPU Sumbar akan melaksanakan tuntutan mahasiswa. Para mahasiswa mengatakan akan kembali menandatangi kantor KPU, jika dalam 10 hari tuntutan tersebut belum dijalankan.
Gebriel mengatakan, tuntutan tersebut adalah tuntutan yang wajar. Ia juga meminta kepada mahasiswa yang menemukan adanya kecurangan saat pemilu, untuk menempuh proses yang telah disediakan.
"Kalau ada petugas melakukan pelanggaran itu ada prosesnya, ada kode etik, kalau ada pidana bisa melalui sentra Gakkumdu, sistem pemilu kita sudah menyediakan mekanisme komplein terhadap penyelenggaraan pemilu," kata Gebriel.
Mengenai santunan dan asuransi untuk petugas KPPS, Gebriel menyebut KPU RI sudah mengusahakan itu sejak lama. Namun proses tersebut masih terbentur karena melibatkan pembahasan di DPR dan penyusunan anggarannya. Menurutnya kewenangan untuk menetapkan adanya santunan berada di pemerintah bukan lagi di KPU.
"Terimakasih sudah menyampaikan aspirasinya, kalau ada menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu, maka sudah tersedia tempat pengaduannya yaitu Bawaslu sesuai tingkatan," tuturnya. (Rahmadi)