Lurah di Padang Dibebastugaskan Usai Viral Video Berjoget dengan Biduan

Lurah di Padang Dibebastugaskan Usai Viral Video Berjoget dengan Biduan

Ilustrasi dugem (Foto: pixabay)

Langgam.id – Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang inisial SS dibebastugaskan dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai vidio dirinya berjoget ria dengan seorang biduan viral dimedia sosial.

Pembebastugasan Lurah Kurao Pagang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Dalam surat itu, dijelaskan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

“Membebaskan sementara dari tugas jabatan saudara SS mulai 3 November 2023,” bunyi surat itu tertanda Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Meski dibebastugaskan, yang bersangkutan masih tetap diberikan hak-hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam video viral yang dilihat langgam.id pada Rabu, (8/11/2023) pagi, telihat lurah itu aksi berjoget dengan biduan dan menyentuh pundak sang artis tersebut. (LSM/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang Bakal Rutinkan Pasar Murah, Digelar Bergilir di Seluruh Kecamatan
Pemko Padang Bakal Rutinkan Pasar Murah, Digelar Bergilir di Seluruh Kecamatan
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Menyambut para perantau yang pulang kampung pada libur Lebaran 2023, Pemko Padang akan menggelar Festival Muaro Padang.
Wali Kota Hildesheim Jerman Direncanakan Tanam Pohon di Kawasan Hijau Batang Arau
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Pemko Klaim Persiapan HJK Padang ke-357 Sudah Mencapai 50 Persen
Pemko Padang Targetkan Bangun 523 Huntap untuk Korban Bencana
Pemko Padang Targetkan Bangun 523 Huntap untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov