Lurah di Padang Dibebastugaskan Usai Viral Video Berjoget dengan Biduan

Lurah di Padang Dibebastugaskan Usai Viral Video Berjoget dengan Biduan

Ilustrasi dugem (Foto: pixabay)

Langgam.id – Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang inisial SS dibebastugaskan dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai vidio dirinya berjoget ria dengan seorang biduan viral dimedia sosial.

Pembebastugasan Lurah Kurao Pagang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Dalam surat itu, dijelaskan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

“Membebaskan sementara dari tugas jabatan saudara SS mulai 3 November 2023,” bunyi surat itu tertanda Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Meski dibebastugaskan, yang bersangkutan masih tetap diberikan hak-hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam video viral yang dilihat langgam.id pada Rabu, (8/11/2023) pagi, telihat lurah itu aksi berjoget dengan biduan dan menyentuh pundak sang artis tersebut. (LSM/Fs)

Baca Juga

Semen Padang Fc datangkan pemain depan Ilija Spasojević
Resmi! Semen Padang FC Datangkan Striker Ilija Spaso
Setahun Jabat Kapolda Sumbar,  Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Setahun Jabat Kapolda Sumbar, Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Survei Penilaian Integritas KPK, Kota Padang Tertinggi di Sumatera
Survei Penilaian Integritas KPK, Kota Padang Tertinggi di Sumatera
Kelola Parkir Digital, Pemko Padang Studi Tiru ke Pemko Bandung
Kelola Parkir Digital, Pemko Padang Studi Tiru ke Pemko Bandung
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Pemko Padang Komit Percepat Revisi RTRW untuk Penataan Kawasan Rawan Bencana
Pemko Padang Komit Percepat Revisi RTRW untuk Penataan Kawasan Rawan Bencana