Langgam.id - Seorang pria berinisial I (22) diringkus Tim Klewang Polresta Padang di sekitaran Gedung Matahari Pasar Raya Padang.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak penganiayaan kepada seorang sopir angkutan kota (angkot).
Peristiwa itu terjadi di dekat air mancur depan Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis parang, yang digunakan untuk menyerang korban," ujar Rico dalam akun Instagram @timklewangpdg, Rabu (1/12/2021).
Rico mengungkapkan, kasus ini berawal saat sopir angkot tersebut menunggu penumpang di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Raya Padang.
Setelah itu terangnya, pelaku lewat dan melihat ke arah korban. Sopir angkot tersebut menyapa pelaku.
"Diketahui pelaku sakit hati kepada korban dan kembali lagi ke tempat korban dengan membawa sebuah parang," ucap Rico.
Ia menjelaskan, bahwa saat itu, posisi korban sedang berada di luar mobil angkotnya. Pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan parang ke arah kepala korban.
"Korban berupaya menangkis serangan pelaku tersebut. Kemudian, korban langsung melarikan diri menuju Kantor Polresta Padang," beber Rico.
Baca juga: Pria Terjun ke Jurang di Bungus Padang Ditemukan, Kondisi Luka-luka
Atas kejadian itu kata Rico, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu, juga ada luka di tangan sebelah kiri.
Guna proses hukum lebih lanjut terang Rico, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Padang.