LMAN Bayarkan Rp155 Miliar untuk Ganti Kerugian Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Tol padang-pekanbaru, tol padang-sicincin, tol trans sumatra

Ilustrasi jalan tol [canva]

Langgam.id-Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk uang ganti kerugian tanah warga yang terkena pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengatakan uang Rp 155 miliar itu untuk ganti kerugian tanah warga di jalan tol Seksi I Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman. Pembayaran dilakukan saat semua urusan pembebasan tanah dipastikan selesai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

“Saya komunikasi intens dengan Dirut LMAN, sudah ada Rp 155 miliar, tinggal dari kawan-kawan di BPN yakin bahwasanya tanah itu clean dan clear,” katanya saat rapat pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (13/10/2021).

Jumlah tersebut diberikan untuk penggantian 211 bidang tanah. Sementara sisanya nanti dibayarkan. Pihaknya dari Pemprov terus melakukan sosialiasi dan menjembatani semua pihak dalam penyelesaian pembahasan lahan. Diharapkan semakin terlihat titik terang dari kendala yang terjadi.

Baca juga: Anggaran Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditambah Hingga Rp300 Miliar

Terkait pencairan uang itu, hal itu menurutnya tergantung pembebasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BPN Sumbar. Semua tanah itu harus 100 persen yakin selesai permasalahan hukumnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar Yuhendri Yakub menjelaskan sebanyak 211 bidang tanah itu harus dipastikan semuanya bebas dari masalah dan tidak ada lagi nantinya yang melakukan gugatan.

“Persetujuan pembayaran LMAN yang kami terima ada 211 bidang, jadi dari 211 itu sesuai perintah kepala BPN kami melakukan mengidentifikasi kembali, untuk mengecek kembali terkait bidang tanah yang sudah disetujui ganti ruginya oleh LMAN ini,” katanya.

Dia mengatakan, terhadap 211 bidang tanah ini harus ada kepastian apakah benar-benar sudah clear dan clean sehingga bisa dibayarkan segera. Jangan sampai ada lagi masalah setelahnya.

“Karena kita khawatir setelah kita bayarkan muncul lagi dokumen kepemilikan aset atau dokumen penyerahan atau pembebasan tanah,” katanya.

Baca Juga

Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya