LMAN Bayarkan Rp155 Miliar untuk Ganti Kerugian Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Tol padang-pekanbaru, tol padang-sicincin, tol trans sumatra

Ilustrasi jalan tol [canva]

Langgam.id-Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk uang ganti kerugian tanah warga yang terkena pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengatakan uang Rp 155 miliar itu untuk ganti kerugian tanah warga di jalan tol Seksi I Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman. Pembayaran dilakukan saat semua urusan pembebasan tanah dipastikan selesai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

"Saya komunikasi intens dengan Dirut LMAN, sudah ada Rp 155 miliar, tinggal dari kawan-kawan di BPN yakin bahwasanya tanah itu clean dan clear," katanya saat rapat pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (13/10/2021).

Jumlah tersebut diberikan untuk penggantian 211 bidang tanah. Sementara sisanya nanti dibayarkan. Pihaknya dari Pemprov terus melakukan sosialiasi dan menjembatani semua pihak dalam penyelesaian pembahasan lahan. Diharapkan semakin terlihat titik terang dari kendala yang terjadi.

Baca juga: Anggaran Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditambah Hingga Rp300 Miliar

Terkait pencairan uang itu, hal itu menurutnya tergantung pembebasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BPN Sumbar. Semua tanah itu harus 100 persen yakin selesai permasalahan hukumnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar Yuhendri Yakub menjelaskan sebanyak 211 bidang tanah itu harus dipastikan semuanya bebas dari masalah dan tidak ada lagi nantinya yang melakukan gugatan.

"Persetujuan pembayaran LMAN yang kami terima ada 211 bidang, jadi dari 211 itu sesuai perintah kepala BPN kami melakukan mengidentifikasi kembali, untuk mengecek kembali terkait bidang tanah yang sudah disetujui ganti ruginya oleh LMAN ini," katanya.

Dia mengatakan, terhadap 211 bidang tanah ini harus ada kepastian apakah benar-benar sudah clear dan clean sehingga bisa dibayarkan segera. Jangan sampai ada lagi masalah setelahnya.

"Karena kita khawatir setelah kita bayarkan muncul lagi dokumen kepemilikan aset atau dokumen penyerahan atau pembebasan tanah," katanya.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan