Libur Semester Ganjil di Padang Dimulai 22 Desember, Siswa Masuk Sekolah 5 Januari 2026

Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi SDN di Kota Padang. [foto : IG SDN 07 Pulau Air]

Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi satuan pendidikan, peserta didik, dan orang tua dalam mengisi masa libur dengan kegiatan positif dan bermartabat.

Dalam edaran tersebut disampaikan pengaturan kegiatan murid selama masa libur semester ganjil 2025/2026.

Terkait pembagian rapor siswa, bahwa rapat pembagian rapor dilaksanakan pada 16 Desember. Kemudian penerimaan rapor pada 19 Desember bagi yang lima hari sekolah dan 20 Desember bagi enam hari sekolah.

Sementara itu, untuk libur semester ganjil dimulai 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Sedangkan awal belajar semester genap pada 5 Januari 2026.

“Murid tidak dibebani dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensi,” tulis edaran tersebut dilansir dari laman Instagram Disdikbud Padang, Rabu (17/12/2025).

Dalam surat edaran itu juga berisi enam imbauan untuk orang tua/wali terkait libur sekolah anaknya. Yaitu, melakukan aktivitas berkualitas bersama anak, mengawasi aktivitas murid selama libur termasuk penggunaan gawai dan akses internet.

Kemudian, para orang tua diimbau memastikan pengawasan, pendampingan, serta perlindungan penuh terhadap anak.

“Melakukan kebiasaan positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi dan karakter,” bunyi surat edaran tersebut.

Selanjutnya, orang tua diimbau memfasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat.

Serta, bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, agar tetap menjaga rutinitas dasar anak dan memberikan stimulasi sesuai kebutuhannya. (*/y)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Diduga Dianiaya Ayah Kandung: Diselamatkan Tetangga, Badan Penuh Bekas Luka
Damkar Padang
Gudang Kayu di Kuranji Padang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta