Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar tidak membayar uang parkir kepada juru parkir (jukir) ilegal selama momentum libur panjang akhir pekan. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di kawasan wisata maupun pusat keramaian di Kota Padang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan petugas parkir resmi dapat dikenali dari atribut yang dikenakan, seperti rompi khusus dan tanda pengenal resmi. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan uang parkir.
“Bayarlah parkir kepada petugas resmi yang memiliki identitas jelas. Kalau bukan petugas resmi, tidak usah dibayar,” kata Yudi, Rabu (14/5/2026).
Menurut dia, potensi meningkatnya aktivitas wisata dan mobilitas masyarakat saat libur panjang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungutan parkir liar. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kenyamanan pengunjung serta menciptakan kesan negatif terhadap kota.
Dishub Kota Padang juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik parkir liar ataupun tindakan pemaksaan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas parkir.
Pemko Padang, kata Yudi, telah menyediakan layanan pengaduan darurat melalui nomor 112 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
“Kalau menemukan juru parkir tidak resmi atau ada unsur premanisme, segera laporkan ke 112. Kami akan tindak lanjuti secepatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan di sejumlah titik parkir, terutama kawasan wisata dan pusat keramaian, juga akan ditingkatkan selama masa libur panjang berlangsung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari Program Unggulan Pemko Padang, yakni Padang Sigap, yang menitikberatkan pada respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih tertib serta nyaman bagi warga maupun wisatawan.






