Langgam.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengimbau masyarakat segera membuat dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari penguatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan, aktivasi IKD menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi pelayanan publik sekaligus mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar atau smart city.
“IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan,” kata Ances, dikutip dari Kominfo, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon genggam dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik.
Ia menjelaskan, penggunaan IKD memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, di antaranya mempercepat pengurusan dokumen kependudukan dan memudahkan akses layanan publik.
Selain itu, IKD juga dapat digunakan untuk mengakses layanan perbankan, BPJS, hingga rumah sakit melalui pemindaian QR code. Sistem digital tersebut dinilai lebih efisien sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan KTP fisik.
Ances mengatakan, digitalisasi administrasi kependudukan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Karena itu, Disdukcapil Kota Padang terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD agar dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi secara digital.
“Kami berharap masyarakat mulai beralih memanfaatkan layanan digital karena lebih praktis dan mendukung efisiensi pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Padang juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait tata cara pembuatan dan aktivasi IKD melalui layanan langsung maupun kegiatan jemput bola di sejumlah wilayah. (HER)






