Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan enam kelurahan dari tiga kecamatan sebagai calon lokasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Padang dalam rangkaian peluncuran Program Kampung Redam secara serentak se-Indonesia yang digelar KemenHAM RI, Rabu (30/9/2026).
Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Raju Minropa mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Kegiatan yang dipimpin Menteri HAM RI Natalius Pigai dari Kota Semarang, Jawa Tengah, itu turut diikuti Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.
Raju mengatakan, enam kelurahan yang diusulkan tersebut tersebar di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah.
Pengusulan dilakukan setelah Pemko Padang berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk terkait pengusulan pegiat HAM dan gugus tugas.
“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” kata Raju.
Sementara itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan, Kampung Redam merupakan program strategis KemenHAM yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.
Menurutnya, program tersebut diarahkan sebagai instrumen berbasis masyarakat untuk meminimalkan potensi konflik, menjaga stabilitas sosial, sekaligus menghadirkan akses penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung dan desa atau kelurahan.
“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” ujar Pigai.
Pigai menjelaskan, pembentukan Kampung Redam dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan calon lokasi, kemudian KemenHAM melakukan verifikasi sebelum lokasi ditetapkan melalui keputusan Menteri HAM.
Ia menegaskan, usulan dari daerah belum otomatis menjadikan suatu wilayah sebagai Kampung Redam karena masih harus melalui proses verifikasi.
“Usulan yang disampaikan belum otomatis menjadikan suatu lokasi sebagai Kampung Redam, karena penetapannya masih menunggu proses verifikasi KemenHAM,” katanya.
Pigai menyebut hingga saat ini terdapat 174 titik Kampung Redam yang diusulkan dari 81 kabupaten/kota di 28 provinsi. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi sebagai dasar penetapan dan pembinaan program.
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar Dewi Nofyenti mengatakan, enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang diproyeksikan menjadi bagian dari penetapan Kampung Redam di Sumatera Barat.
Setelah penetapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelurahan untuk menyusun tindak lanjut serta program kerja Kampung Redam.
“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” ujar Dewi. (HER)






