LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora

LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora

Masyarakat melihat peta area konsesi PT SPS di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (6/7/2025)

Langgam.id – LBH Padang menemukan indikasi modus-modus kecurangan dalam perizinan oleh PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memperoleh izin komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 ha di Pulau Sipora Kepulauan Mentawai

Direktur LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, kecurangan tersebut berupa manipulasi data penggunaan lahan dalam dokumen AMDAL, tidak adanya proses konsultasi publik yang sah dan partisipatif dengan masyarakat terdampak. “Kemudian tanda tangan persetujuan yang diduga diperoleh tanpa informasi yang utuh dan di luar prosedur yang berlaku,” ujar Diki, Kamis (17/7/2025).

Menurut Diki, perizinan PT SPS di Sipora menunjukkan dugaan abainya prinsip partisipasi bermakna dan pengakuan terhadap hak ulayat. Hal ini terlihat dari temuan di lapangan bahwa warga tak diberi informasi utuh dan sistem tenurial adat diabaikan.

Ia menambahkan, beberapa warga dari desa-desa dalam wilayah konsesi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup, dan bahkan tidak mengetahui keberadaan proyek PT SPS.

“Juga ditemukan modus persetujuan pelepasan hak melalui permintaan tanda tangan dari perwakilan setiap desa, yang sudah dilakukan di 8 desa. Namun metode ini bertentangan dengan sistem tenurial beberapa kampung yang memakai sistem kepemilikan komunal kaum,” ujarnya.

LBH Padang juga menemukan bahwa pemetaan batas wilayah adat tidak dijadikan rujukan utama dalam proses perizinan, sehingga ada tumpang tindih antara wilayah konsesi dan tanah ulayat masyarakat adat Mentawai.

Pemerintah didesak untuk mencabut izin komitmen PBPH PT SPS di Pulau Sipora tersebut. “Di pulau kecil seperti Sipora, hal ini bukan hanya memicu konflik agraria, tapi juga memperbesar risiko bencana ekologis,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT SPS Daud Sababalat menyatakan proses pengajuan PBPH telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau ada ditemukan yang salah, atau kritikan terkait izin atau AMDAL sampaikan ke kementerian yang akan menilai proses izin ini layak atau tidak diterima nantinya,” pungkasnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya