LBH Padang Nilai Penyusunan RTRW Sumbar 2023-2043 Minim Partisipasi Publik

Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Peta Sumatra Barat (Peta: openstreetmap.org)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatra Barat 2023-2043 minim partisipasi publik. LBH bahkan menduga, penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik.

Dalam siaran persnya Rabu (04/01/2023), LBH mengatakan Pemprov saat ini akan melakukan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032.

Revisi ini sekaligus juga akan merevisi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038. Rencananya ungkap LBH, dua Perda ini akan disatukan menjadi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043.

Kepala Bidang Kampanye dan Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan, hingga pada saat ini, pembahasan Ranperda RTRW sudah masuk ke tahap pembahasan subtansi dengan Kementerian ATR/BPN pada 26 Desember 2022 lalu. Namun sampai saat ini lanjutnya, naskah akademik, Ranperda, Materi Teknis dan hal lainnya sehubungan dengan penyusunan tersebut bisa diakses oleh publik.

"Bagaimana publik akan berpartisipasi dalam Ranperda tersebut, sedangkan dokumen yang akan dibahas itu tidak diketahui publik dan tidak terbuka untuk umum. Padahal ini merupakan prasyarat utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Diki.

Ia melanjutkan, hal tersebut tidak mentaati Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Yang pada intinya menyebutkan, rancangan tersebut haruslah bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

LBH Padang juga menyinggung 16 isu strategis dalam rancangan tersebut. Salah satunya terkait ketenagalistrikan. Dimana Ranperda RTRW 2023-2043 memasukkan lagi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geothermal Gunung Talang Kabupaten Solok.

"Padahal semenjak tahun 2017 sudah terjadi penolakan yang cukup tinggi atas dibangunnya PLTP oleh PT. Hitay Daya Energi. Akibatnya terjadi konflik yang cukup tinggi hingga berdampak kepada tiga orang di kriminalisasi saat itu," tutur Diki. Hal ini katanya, memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh melihat dan mendengarkan kondisi yang terjadi di masyarakat.

Bagi LBH, Ranperda ini sangat jauh panggang dari api. "Walaupun klaim yang diberikan Provinsi Sumatera Barat kepada Kementerian ATR/BPN terkait sudah terlaksana konsultasi publik minimal dua kali. Pertanyaannya apakah pernah konsultasi publik tersebut dilakukan kepada masyarakat Gunung Talang?" tegas Diki. Jikapun ada lanjutnya, mungkin dengan keras masyarakat sekitaran Gunung Talang akan menolak penetapan rencapa PLTP Gunung Talang tersebut.

Terpisah, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, H.M Nurnas mengatakan pihaknyo belum ada pembahasan soal Ranperda RTRW. "RTRW Belum ada Ranperda perubahannya," kata Nurnas dalam keterangan tertulis saat dihubungi Langgam.id via WhatsApp, Kamis (05/01/2023).

Saat ini DPRD Sumbar baru melakukan finalisasi hasil fasilitasi tentang Ranperda Pembangunan Insfrastruktur Berkelanjutan katanya. Yang rencananya akan diparipurnakan besok, Jum'at (06/01/2023). Berkaitan dengan Ranperda RTRW tersebut Nurnas mengatakan mungkin pembahasannya masih di pemerintah daerah.

Terakhir saat tulisan ini dibuat, Langgam.id sedang melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar. (Dharma Harisa/SS)

Tag:

Baca Juga

Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama komunitas-komunitas kolektif di Kota Padang menggelar "Climate Fest" untuk mengangkat suara
"Pilah Tu Piliah": Suara Anak Muda Padang untuk Pilkada Berkeadilan Lingkungan
LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana