Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno menegaskan bahwa layanan publik harus bebas dari maladministrasi, dan dia menyatakan, terkait pelayanan pemerintah, tidak boleh ada kesalahan administrasi sedikitpun.
Hal itu disampaikan saat membuka pekan layanan publik dengan tema ‘Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi’ yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat, di Gor H. Agus Salim, Padang, Minggu (13/10/2019).
“Kita sangat mendukung kegiatan ini, apalagi menyangkut dengan pelayanan pemerintah Sumbar, tidak boleh ada kesalahan administrasi sedikitpun. Walaupun ada, segera diperbaiki,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Senin (14/10/2019).
Dia menilai, dalam pengelolaan pelayanan publik, sangat diperlukan kerja kolaboratif antar instansi. “Hadirnya Ombudsman betul-betul terasa bermanfaat, sangat membantu untuk menyempurnakan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ditegaskannya, Pemprov Sumbar sepakat dan mendukung penuh adanya komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik. Ia juga minta agar Ombudsman bisa bergandengan dan saling berkoolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Saling bangun komunikasi dan terus tingkatkan layanan masyarakat, jangan sampai ada pakai lama, usahakan segera mungkin,” ungkapnya.
Selain itu, Ninik Rahayu, Pimpinan Ombudsman RI menyebutkan, selain menerima pengaduan dari masyarakat, Ombudsman juga memiliki tudag untuk investigasi atas perkara senidri, terkait maladminsitasri pelayanan publik.
Lalu, kepada penyelenggara pemerintahan, ia berpesan, tingkatkanlah layanan terhadap masyarakat, agar kepercayaan mayarakat kepada pemerintah juga meningkat.
“Teruslah upayakan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Jangan suka menimbulkan kegaduhan demi popularitas pribadi, sehingga menimbulkan kerigian bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyebutkan, bahwa seluruh masyarakat Sumatra Barat dapat memberikan atau mengadu terkait adanya dugaan maladministrasi di instansi pemerintahan.
“Kami akan segera sikapi setiap laporan yang masuk, dengan syarat, masyarakat harus terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut pada instansi terkait. Jika tidak ada respon, laporkan ke kami,” ujarnya.
Jika ada dugaan maladminstrasi, kata Yefri, laporkan saja segera. “Ya, selain memiliki tugas investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman juga membuka pos-pos layanan pengaduan dan konsultasi bagi maysrakat,” ucapnya. (*/ZE)