Endus Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Kukuh Proses Pembatalan CPNS drg Romi

Domisili Palsu, ombudsman rotasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengklaim akan tetap melanjutkan proses laporan menyangkut polemik pembatalan kelulusan CPNS yang dilakukan Pemkab Solok Selatan terhadap drg Romi Syofpa Ismael.

Hal ini ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani usai melakukan pertemuan dengan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Kantor Ombudsman, Rabu (7/8/2019).

Menurut Yefri, selaku pembina pegawai, Bupati Solok Selatan cukup kooperatif dan mau memenuhi panggilan Ombudsman. Namun, hal tersebut tidak serta merta menutup proses laporan yang diterima Ombudsman.

“Kita tetap lanjutkan. Buktinya hari ini kita adakan pemanggilan. Beliau (Bupati Solok Selatan) kooperatif dalam memberikan penjelasan,” katanya.

Yefri mengakui, telah mengetahui adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menutup kasus drg Romi. Sebab, haknya kembali diangkat menjadi CPNS segera dipenuhi. Bahkan, pihak Ombudsman juga telah dihubungi oleh drg Romi yang meminta kasusnya ditutup.

“Sikap Ombudsman pasti akan menyelesaikan masalah ini. Kemarin drg Romi sudah menyampaikan untuk menutup kasus ini. Tapi kita tetap jalan. Kawan-kawan di Ombudsman akan melakukan analisa terkait apa yang sudah dilakukan hari ini,” ujarnya.

Laporan hasil analisa dari pemeriksaan Bupati Solok Selatan nantinya akan dikirimkan beberapa hari ke depan. Pihaknya menduga adanya indikasi maladministrasi.

“Bupati sudah menyerahkan berkas-berkas dokumen yang disampaikannya ke BKN terkait dengan pengusulan drg Romi,” katanya.

“Beberapa hari ke depan soal analisanya. Tetap ada indikasi kesalahan, tapi apa indikasinya, nanti akan dijelaskan," sambungnya.

Pastinya, lanjut Yefri, hasil analisa tim Ombudsman nantinya akan memberikan catatan-catatan penting untuk pemerintah sebagai pelayan publik.

“Walaupun sudah selesai, namun tetap akan ada catatan. Misalnya, bagaimana panitia seleksi menimbang Undang-undang nomor 8 2016 tentang disabilitas,” tuturnya.

Sebelumnya, drg Romi saat bertemu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di kantor Gubernur Sumbar pada Selasa (6/8/2019) nengatakan, semua tuntutan kepada Pemkab Solok Selatan yang rencananya dilayangkan ke PTUN akan dihentikan. Termasuk laporan ke Ombudsman juga segera diselesaikan. Hal ini dilakukan jika SK pengangkatannya sebagai CPNS telah diterbitkan.

“Nanti saya akan bicarakan sama LBH dan Ombudsman. Proses hukumnya kita tunda dulu, kita masih siap-siap, kalau SK sudah keluar tidak jadi ke PTUN,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) telah menuntaskan penilaian kepatuhan. Hasilnya secara nasional telah diumumkan.
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Sidak di Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Berikan Beberapa Catatan
Sidak di Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Berikan Beberapa Catatan
Rapor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Sumbar
Rapor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Sumbar
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik
Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik