Langgam.id - Dua orang tersangka pelaku penggelapan tertangkap di Sijunjung setelah melarikan mobil dari Bukittinggi. Tersangka tertangkap dalam waktu tiga jam, atas kerja sama Polres Bukittinggi dan Polres Sijunjung.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Bukittinggi AKP Deddy Ardiansyah Putra mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (4/1/2019).
"Telah dilakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil Daihatsu grandmax BA 8095 AA sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/02/K/I/2020/ Sek. BKT, tanggal 4 Januari 2020. Pelaku berinisial LG panggilan H (58), warga Luak Lima Puluh Kota," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (5/1/2019).
Menurutnya, Sat Reskrim Polsek Bukittinggi di-backup oleh personil Polres Sijunjung, menangkapnya dalam waktu kurang dari 3 Jam.
Kronologi penangkapan pelaku, menurutnya, piket Unit Reskrim Polsek Bukittinggi hari Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB menerima laporan dari korban Erismon (53). warga Lubuk Buaya, Padang itu mengatakan mobilnya dibawa lari oleh pelaku di belakang pasar Aur Kuning.
“Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bukittinggi menyebarkan informasi ke jajaran Polres Bukittinggi. Serta, bekerja sama dengan Polres jajaran Polda Sumbar dan Polres Sijunjung."
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB personel Polres Sijunjung melihat mobil Grandmax BA 8095 AA melintas di daerah Muaro Bodi. "Lantas, tim Opsnal Polres Sijunjung menghubungi unit Reskrim Polsek Bukittinggi," kata Kapolsek.
Personel Polsek Bukittinggi langsung berangkat bergabung dengan anggota Polres Sijunjung, mengejar pelaku.
"Tersangka dibekuk di daerah Tanjung Gadang Sijunjung," kata AKP Deddy Ardiansyah Putra.
Menurutnya, pelaku yang ditangkap berstatus narapidana yang bebas bersyarat.
Sementara, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam keterangan tertulis di situs yang sama mangatakan, tersangka yang ditangkap dua orang. Selain H, juga RS (31) warga Jorong Halaban Nagari Lareh Sago Halaban Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota.
“Kedua orang ini diamankan dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dengan Nomor Polisi BA 8095 AA,” kata Kapolres dalam keterangan bersama Kapolsek Tanjung Gadang AKP Syafrizal Nanin dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.
Kasubbag Humas, H dan RS diamankan setelah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Gadang Iptu Boiman mendapatkan informasi bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana di Aur Kuning, Bukittinggi, dengan kasus penipuan dan penggelapan.
“Dari informasi ini, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap mobil yang dibawa oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan dan diperiksa, didapati dari sopir Grand Max merupakan narapidana yang baru bebas pada hari Kamis 2 Januari 2020 dari LP Muaro Padang dengan kasus penipuan. (*/SS)