Larikan Mobil dari Bukittinggi, Napi Bebas Bersyarat Tertangkap di Sijunjung 3 Jam Kemudian

Pemudik Terobos Perbatasan di Sijunjung

Ilustrasi - mobil di jalanan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Dua orang tersangka pelaku penggelapan tertangkap di Sijunjung setelah melarikan mobil dari Bukittinggi. Tersangka tertangkap dalam waktu tiga jam, atas kerja sama Polres Bukittinggi dan Polres Sijunjung.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Bukittinggi AKP Deddy Ardiansyah Putra mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (4/1/2019).

"Telah dilakukan penangkapan pelaku penggelapan mobil Daihatsu grandmax BA 8095 AA sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/02/K/I/2020/ Sek. BKT, tanggal 4 Januari 2020. Pelaku berinisial LG panggilan H (58), warga Luak Lima Puluh Kota," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (5/1/2019).

Menurutnya, Sat Reskrim Polsek Bukittinggi di-backup oleh personil Polres Sijunjung, menangkapnya dalam waktu kurang dari 3 Jam.

Kronologi penangkapan pelaku, menurutnya, piket Unit Reskrim Polsek Bukittinggi hari Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB menerima laporan dari korban Erismon (53). warga Lubuk Buaya, Padang itu mengatakan mobilnya dibawa lari oleh pelaku di belakang pasar Aur Kuning.

“Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bukittinggi menyebarkan informasi ke jajaran Polres Bukittinggi. Serta, bekerja sama dengan Polres jajaran Polda Sumbar dan Polres Sijunjung."

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB personel Polres Sijunjung melihat mobil Grandmax BA 8095 AA melintas di daerah Muaro Bodi. "Lantas, tim Opsnal Polres Sijunjung menghubungi unit Reskrim Polsek Bukittinggi," kata Kapolsek.

Personel Polsek Bukittinggi langsung berangkat bergabung dengan anggota Polres Sijunjung, mengejar pelaku.

"Tersangka dibekuk di daerah Tanjung Gadang Sijunjung," kata AKP Deddy Ardiansyah Putra.

Menurutnya, pelaku yang ditangkap berstatus narapidana yang bebas bersyarat.

Sementara, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam keterangan tertulis di situs yang sama mangatakan, tersangka yang ditangkap dua orang. Selain H, juga RS (31) warga Jorong Halaban Nagari Lareh Sago Halaban Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota.

“Kedua orang ini diamankan dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dengan Nomor Polisi BA 8095 AA,” kata Kapolres dalam keterangan bersama Kapolsek Tanjung Gadang AKP Syafrizal Nanin dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.

Kasubbag Humas, H dan RS diamankan setelah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Gadang Iptu Boiman mendapatkan informasi bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana di Aur Kuning, Bukittinggi, dengan kasus penipuan dan penggelapan.

“Dari informasi ini, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap mobil yang dibawa oleh kedua pelaku,” ujarnya.

Setelah diamankan dan diperiksa, didapati dari sopir Grand Max merupakan narapidana yang baru bebas pada hari Kamis 2 Januari 2020 dari LP Muaro Padang dengan kasus penipuan. (*/SS)

 

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
Tiga dari empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil kabur dari apartemen di Malaysia setelah menjadi korban TPPO.
4 Warga Sumbar Dijadikan PSK di Malaysia: Dipaksa Kirim Foto Pakai Bra, Berhasil Kabur dari Apartemen
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Diduga telah menyelewengan dana desa tahun anggaran 2020/20210, seorang oknum wali nagari di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung,
Oknum Wali Nagari di Sijunjung Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan, Kasus Dihentikan
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang