Larangan Nama Tempat Makan Tak Lazim Direspon Positif, Ini Klaim Satpol PP Padang

Larangan Nama Tempat Makan Tak Lazim Direspon Positif, Ini Klaim Satpol PP Padang

ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.idPemerintah Kota Padang bakal menertibkan kafe atau tempat makan yang memakai nama dan menu kurang pantas. Seperti neraka, setan, iblis, gila, dajal dan sebagainya.

Sebelum ditertibkan, para pedagang yang memiliki kafe-kafe tersebut terlebih dahulu akan diberikan imbauan.Anjuran tersebut berlandaskan Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyaraka dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2019.

Kepala Dinas Satpol PP Padang Al Amin mengatakan, meski tidak tertulis jelas pengaturan tempak makan tersebut di dalam Perda, namun nama-nama tak lazim itu dianggap telah menganggu ketertiban masyarakat. Bahkan, telah banyak masyarakat yang mengadu soal itu.

“Kita hidup di ranah Minang yang identik dengan ajaran Islam. Semua orang pasti menginginkan hal yang baik. Nnah sekarang ada namanya mie narako, mie caruik, mie tatilantang, ceker setan, dan banyak lagi,” kata Al Amin saat dihubungi langgam.id, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, nama-nama tersebut bertentangan dengan nilai adat dan falsafah Minangkabau dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai di dalam Islam. Ia meminta kepada pelaku usaha untuk mengubah nama-nama tersebut.

“Ada juga yang jual mie kocok, nanti ditanya dikocok sendiri atau dikocokan. Kalau kayak gitu, jadi apa negeri kita ini jadinya,” tegasnya.

Al Amin mengklaim, imbauan tersebut sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat dan sejumlah pelaku usaha itu sendiri. Bahkan, sudah ada yang mengubah nama-nama tempat usahanya.

“Yang jelas kita mencoba mengimbau pelaku usaha untuk segera mengubah, kalau bisa nyaman kita melihat, keluarkan kreativitas dengan sebaik mungkin,” katanya.

Salah seorang pemilik tempat makan merek “Minarko” di Jalan Andalas Padang, Aulia Maulana mengatakan, telah mengubah nama usahanya sejak lama. Sebelumnya. tempat usahanya itu bernama Mie Api Narako.

“Jauh sebelum Pemko meminta, kami sudah ubah nama. Sekitar setahun lalu, kami juga sudah melakukan rebranding, tapi masih ada yang menganggap kami Mie Api Narako,” katanya.

Ia juga mengaku sudah membayar pajak dengan taat pada pemerintah. Ia juga sudah mendaftarkan nama tempat usahanya di HAKI. “Kita mendukung, lagian kita sudah menganti nama juga, diubah saja tapi harus cari nama yang lebih kreatif lagi,” katanya. (Rahmadi/RC)

 

Baca Juga

Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian