Larangan Nama Tempat Makan Tak Lazim Direspon Positif, Ini Klaim Satpol PP Padang

Larangan Nama Tempat Makan Tak Lazim Direspon Positif, Ini Klaim Satpol PP Padang

ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang bakal menertibkan kafe atau tempat makan yang memakai nama dan menu kurang pantas. Seperti neraka, setan, iblis, gila, dajal dan sebagainya.

Sebelum ditertibkan, para pedagang yang memiliki kafe-kafe tersebut terlebih dahulu akan diberikan imbauan.Anjuran tersebut berlandaskan Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyaraka dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2019.

Kepala Dinas Satpol PP Padang Al Amin mengatakan, meski tidak tertulis jelas pengaturan tempak makan tersebut di dalam Perda, namun nama-nama tak lazim itu dianggap telah menganggu ketertiban masyarakat. Bahkan, telah banyak masyarakat yang mengadu soal itu.

“Kita hidup di ranah Minang yang identik dengan ajaran Islam. Semua orang pasti menginginkan hal yang baik. Nnah sekarang ada namanya mie narako, mie caruik, mie tatilantang, ceker setan, dan banyak lagi,” kata Al Amin saat dihubungi langgam.id, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, nama-nama tersebut bertentangan dengan nilai adat dan falsafah Minangkabau dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai di dalam Islam. Ia meminta kepada pelaku usaha untuk mengubah nama-nama tersebut.

“Ada juga yang jual mie kocok, nanti ditanya dikocok sendiri atau dikocokan. Kalau kayak gitu, jadi apa negeri kita ini jadinya,” tegasnya.

Al Amin mengklaim, imbauan tersebut sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat dan sejumlah pelaku usaha itu sendiri. Bahkan, sudah ada yang mengubah nama-nama tempat usahanya.

“Yang jelas kita mencoba mengimbau pelaku usaha untuk segera mengubah, kalau bisa nyaman kita melihat, keluarkan kreativitas dengan sebaik mungkin,” katanya.

Salah seorang pemilik tempat makan merek “Minarko” di Jalan Andalas Padang, Aulia Maulana mengatakan, telah mengubah nama usahanya sejak lama. Sebelumnya. tempat usahanya itu bernama Mie Api Narako.

"Jauh sebelum Pemko meminta, kami sudah ubah nama. Sekitar setahun lalu, kami juga sudah melakukan rebranding, tapi masih ada yang menganggap kami Mie Api Narako,” katanya.

Ia juga mengaku sudah membayar pajak dengan taat pada pemerintah. Ia juga sudah mendaftarkan nama tempat usahanya di HAKI. “Kita mendukung, lagian kita sudah menganti nama juga, diubah saja tapi harus cari nama yang lebih kreatif lagi,” katanya. (Rahmadi/RC)

 

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Padang menurunkan 300 personel untuk melaksanakan pengamanan tradisi balimau di sejumlah tempat wisata pemandian.
Amankan Tradisi Balimau, Satpol PP Padang Kerahkan 300 Personel