Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan pengawasan ketat di perbatasan bagi masyarakat yang mudik. Pengetatan itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang mengalami peningkatan.
Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik, dengan melakukan penyekatan di sembilan posko pembatasan. Posko yang berjumlah sembilan itu berada di tujuh kabupaten se-Sumbar dan satu Posko Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman.
"Kita akan melakukan pengawasan super ketat di sembilan posko perbatasan darat yang berada di tujuh kabupaten se-Sumbar serta satu bandara. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan," katanya di Istana Gubernuran, Sabtu (8/5/2021).
Menurutnya, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah peningkatan covid-19. Mengingat kasus terkonfirmasi positif di beberapa daerah sampai saat ini masih cukup tinggi.
Ia menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan antar provinsi, agar tidak ada masyarakat yang mudik dari provinsi lain. Begitu juga sebaliknya. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik akan dilakukan perintah putar balik kecuali bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai Permenhub No.13 Tahun 2021 .
"Satpol PP Sumbar ditunjuk sebagai koordinator yang dibantu Dinas Perhubungan sebagai pengawasan orang masuk dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan serta pihak-pihak terkait lainnya di setiap perbatasan," ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap posko akan diawasi oleh Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, setiap instansi sebanyak dua orang personel yang bergantian setiap shiftnya. Selain itu pihak Polda Sumbar juga menerjunkan beberapa personel Brimob di sejumlah titik membantu membackup.
Tak hanya penyekatan, ia memastikan pihaknya akan memantau jalur tikus yang membawa pemudik. Apabila kedapatan masuk Sumbar, maka akan diberikan sanksi, disuruh putar balik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (Rahmadi/yki)