Laporan Tim Fakhrizal-Genius ke Bawaslu Sumbar Belum Penuhi Syarat

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda)

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Bakal calon wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Genius Umar, melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar kepada Bawaslu Sumbar.

Dia menilai, KPU Sumbar melakukan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar. Laporan itu diantarkan kuasa hukum Genius, Yuliwan Rajo Ameh ke kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (30/7/2020).

Yuliwan Rajo Ameh mengatakan, atas nama Genius Umar dia akan memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dia melihat ada kejanggalan yang tidak sesuai aturan.

"Itu rencana yang akan kami laporkan. Tapi, setelah menemui pihak Bawaslu, ada beberapa hal yang belum bisa terpenuhi menurut Bawaslu," katanya.

Berdasarkan arahan Bawaslu, pihaknya membicarakan terlebih dulu bagaimana nanti tindakan selanjutnya. Pihaknya berencana melapor beberapa bagian penting, seperti tentang pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, juga ada tindak pidana.

"Kalau di sini harus ada mekanisme yang harus kami lalui, dan itu Bawaslu juga tidak mau terlibat lebih jauh kalau belum melengkapi syarat formilnya," katanya.

Akhirnya, yang awalnya berbentuk laporan, menjadi informasi awal saja. Pihaknya juga membahas pelanggaran kode etik, bermuara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi ke Bawaslu hari ini merupakan hari terakhir.

"Kami akan membuat jalur khusus nanti ke DKPP, karena itu tidak ada jangka waktunya. Kami akan susun yang sempurna mungkin nanti. Secepatnya pasti. Tunggu saja informasinya," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Elli Yanti mengatakan, kuasa hukum Genius Umar belum melakukan laporan, namun baru sebatas berkonsultasi. Memang rencananya akan membuat laporan, namun banyak syarat yang tidak mereka lengkapi.

"Dalam membuat pengaduan ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi untuk bisa diregistrasi,seperti ada pelapor, terlapor dan waktu kejadian peristiwa," katanya.

Berdasarkan aturannya, kata Elli, mereka dapat melaporkan hari ini terakhir pukul 16.00 WIB, yaitu tujuh hari setelah penetapan. Namun, mereka tidak bisa melengkapi syarat sehingga tidak bisa lagi membuat laporan ke Bawaslu.

"Mereka tidak bisa lagi melaporkan, karena sudah tutup hari ini sampai pukul 16:00, dan mereka tidak melengkapi syarat," katanya.

Meski tidak bisa melaporkan lagi ke Bawaslu Sumbar, kesempatan masih ada dengan melaporkan langsung ke DKPP di jakarta. Melapor ke DKPP juga tidak dibatasi waktu seperti di Bawaslu. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024