Langgam.id - Bakal calon wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) jalur perseorangan Genius Umar, melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar kepada Bawaslu Sumbar.
Dia menilai, KPU Sumbar melakukan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar. Laporan itu diantarkan kuasa hukum Genius, Yuliwan Rajo Ameh ke kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (30/7/2020).
Yuliwan Rajo Ameh mengatakan, atas nama Genius Umar dia akan memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dia melihat ada kejanggalan yang tidak sesuai aturan.
"Itu rencana yang akan kami laporkan. Tapi, setelah menemui pihak Bawaslu, ada beberapa hal yang belum bisa terpenuhi menurut Bawaslu," katanya.
Berdasarkan arahan Bawaslu, pihaknya membicarakan terlebih dulu bagaimana nanti tindakan selanjutnya. Pihaknya berencana melapor beberapa bagian penting, seperti tentang pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, juga ada tindak pidana.
"Kalau di sini harus ada mekanisme yang harus kami lalui, dan itu Bawaslu juga tidak mau terlibat lebih jauh kalau belum melengkapi syarat formilnya," katanya.
Akhirnya, yang awalnya berbentuk laporan, menjadi informasi awal saja. Pihaknya juga membahas pelanggaran kode etik, bermuara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi ke Bawaslu hari ini merupakan hari terakhir.
"Kami akan membuat jalur khusus nanti ke DKPP, karena itu tidak ada jangka waktunya. Kami akan susun yang sempurna mungkin nanti. Secepatnya pasti. Tunggu saja informasinya," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Elli Yanti mengatakan, kuasa hukum Genius Umar belum melakukan laporan, namun baru sebatas berkonsultasi. Memang rencananya akan membuat laporan, namun banyak syarat yang tidak mereka lengkapi.
"Dalam membuat pengaduan ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi untuk bisa diregistrasi,seperti ada pelapor, terlapor dan waktu kejadian peristiwa," katanya.
Berdasarkan aturannya, kata Elli, mereka dapat melaporkan hari ini terakhir pukul 16.00 WIB, yaitu tujuh hari setelah penetapan. Namun, mereka tidak bisa melengkapi syarat sehingga tidak bisa lagi membuat laporan ke Bawaslu.
"Mereka tidak bisa lagi melaporkan, karena sudah tutup hari ini sampai pukul 16:00, dan mereka tidak melengkapi syarat," katanya.
Meski tidak bisa melaporkan lagi ke Bawaslu Sumbar, kesempatan masih ada dengan melaporkan langsung ke DKPP di jakarta. Melapor ke DKPP juga tidak dibatasi waktu seperti di Bawaslu. (Rahmadi/ICA)