Lanjutan Sidang Muzni Zakaria, JPU KPK Tolak Eksepsi Terdakwa

Lanjutan Sidang Muzni Zakaria, JPU KPK Tolak Eksepsi Terdakwa

Suasana usai sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Non Aktif Selatan Muzni Zakaria. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Bupati Non Aktif Solok Selatan Muzni Zakaria. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/6/2020).

JPU KPK Rikhi B Maghaz seusai sidang mengatakan, ada beberapa poin yang ditanggapi. Poin utama, jawaban mengenai eksepsi terdakwa yang mengatakan uang senilai Rp 3,2 milyar sebagai pinjam meminjam. Sebelumnya eksepsi terdakwa mengatakan itu murni urusan keperdataan dan bukan suap.

"Mengenai Rp 3,2 itu yang disebut pinjam meminjam akan dibuktikan di persidangan nanti, apakah benar murni hubungan keperdataan atau ada faktor proyek ini, jadi kami tolak alasan itu," katanya.

Mengenai tidak berwenangnya Muzni sebaga bupati dalam menentukan pemenangan proyek hal itu menurutnya tidak perlu dibahas lagi dalam eksepsi, sebab itu masuk materi pembuktian. Sebelumnya dalam eksepsi terdakwa mengatakan bupati tidak berwenang memenangkan proyek

"Eksepsi kan tidak boleh membahas materi pembuktian, nanti kita buktikan apakah memang ada wewenang bupati atau tidak dalam proyek ini," katanya.

Ia juga mengatakan kuasa hukum terdakwa tidak konsisten, karena tidak melihat dakwaan dan tuntutan JPU. JPU menurutnya sudah membahas yaitu Rp 3,2 milyar sebagai suap dari Muhammad Yamin Kahar kepada Muzni.

"Jadi ada kami bahas, dan kami kategorikan itu sebagai suap, tapi semuanya akan dibuktikan di persidangan nanti," katanya.

JPU memohon ke majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk pembuktian perkara ini. Sidang tersebut dihadiri oleh Muzni Zakaria serta penasehat hukum.  Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui penasehat hukum telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi, Eksepsi Muzni Zakaria: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Ketua Majelis Hakim Yoserizal menutup persidangan, kemudian melanjutkan agenda selanjutnya Rabu depan dengan agenda putusan sela. (Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Fakultas Teknik Universitas Andalas (FT Unand) menerima mahasiswa baru angkatan pertama untuk Program Studi Sarjana Arsitektur tahun ini.
Korupsi Diduga Jadi Biang Gagalnya Pembayaran Dana Kemahasiswaan Unand 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Langgam.id - Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar direspons penasihat hukum tersangka.
Penasihat Hukum Tersangka Nilai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Lamban
Langgam.id - Uang senilai Rp3,8 milair yang diduga hasil korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) diserahkan ke kejaksaan.
Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar
Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Mahyeldi di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang