Langkah Kanwil Kemenkumham Sumbar Antisipasi Kebakaran di Lapas dan Rutan

Langgam.id-rutan di Sumbar

Salah satu rumah tahanan (rutan) di Sumbar. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) terus melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap 23 lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumbar.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, salah satunya seperti peristiwa kebakaran.

Seperti diketahui, Lapas Kelas I Tanggerang sebelumnya mengalami kebakaran hingga menewaskan 41 narapidana. Kebakaran ini diduga dipicu akibat korsleting listrik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, pengawasan dan pengendalian operasional yang dilakukan jajaran ini termasuk soal kedaruratan, bahaya dan bencana.

“Juga kondisi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Jadi selama ini juga kami sudah melakukan upaya pembinaan keamanan,” kata Andika dihubungi langgam.id, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Lapas di Tanggerang Terbakar, Rutan Padang Cek Kamar Warga Binaan

Pembinaan keamanan, kata Andika, pihaknya melakukan pengecekan sarana dan prasarana. Begitupun mempersiapkan pendukung langkah-langkah pencegahan maupun mengatasi masalah yang timbul.

“Kalau kebakaran, apakah ketersediaan alat pemadam kebakaran, apakah pegawai sudah mendapatkan pelatihan?,” ujarnya.

Andika mengungkapkan, lapas dan rutan di Sumbar kondisi relatif tersedia peralatan sarana untuk mengatasi masalah gangguan keamanan. Termasuk soal bencana kebakaran.

“Walaupun penting untuk ditingkatkan,” jelasnya.

Gencar Razia Kamar Hunian

Salah satu target Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dalam pengawasan adalah pemanfaatan fasilitas listrik di lapas dan rutan terhadap pegawai maupun warga binaan. Sidak maupun razia selalu gencar dilakukan di kamar hunian warga binaan.

Andika menyebutkan, dalam sidak dan razia yang dilakukan adalah pengecekan terhadap jaringan listrik ilegal yang kemungkinan dibuat oleh warga binaan. Jika ditemukan, maka akan dikembalikan normal seperti semula.

Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Napi Meninggal

“Kalau warga binaan memanfaatkan di luar jatah (listrik) diberikan, seperti hanya untuk penerangan. Jadi mereka dilarang membuat jaringan instalasi listrik sendiri,” tegasnya.

“Selama ini kami setiap waktu sidak atau razia terhadap kamar hunian. Jika ditemukan keadaan itu (jaringan listrik ilegal) kami kembalikan menjadi normal. Dilarang. Setiap waktu kami lakukan pengawasan itu,” sambung Andika.

 

 

Baca Juga

Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai
Hari Kedua Pencarian, Korban Banjir Bandang Pasaman Masih Belum Ditemukan
Hari Kedua Pencarian, Korban Banjir Bandang Pasaman Masih Belum Ditemukan
Alasan 14 KONI Minta Jadwal Porprov Sumbar Diundur, Tunggu Anggaran Diketok
Alasan 14 KONI Minta Jadwal Porprov Sumbar Diundur, Tunggu Anggaran Diketok
Pelatih Semen Padang Fc Nil Maizar
Semen Padang Fc Pede Curi Poin Saat Jamu PSIS Semarang 
Viral Warga di Maninjau Lewati Arus Sungai Akibat Jembatan Rusak
Viral Warga di Maninjau Lewati Arus Sungai Akibat Jembatan Rusak
Menyorot Tambang Emas Ilegal yang Merusak Bentaran Alam Pasaman Barat
Menyorot Tambang Emas Ilegal yang Merusak Bentaran Alam Pasaman Barat