Langgar Prokes, Puluhan Warga yang Terjaring Razia di Padang Didenda

Langgar Prokes, Puluhan Warga yang Terjaring Razia di Padang Didenda

Personel Satpol PP mendata warga yang terjaring razia karena melanggar prokes. (foto: Satpol PP Padang)

Langgam.id - Tim gabungan Satpol PP dan Polresta Padang menjaring 35 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Jumat malam (21/5/ 2021).

Para pelanggar ini terjaring saat tim gabungan Satpol PP dan kepolisian menyisir sejumlah tempat dan pusat pusat keramaian yang ada di Kota Padang.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, dari 35 orang pelanggar yang tidak memakai masker tersebut, 22 orang diantaranya dilakukan denda administrasi. Kemudian juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.

Sementara itu terang Alfiadi, bagi mereka yang tidak bisa membayar denda dilakukan upaya paksa polisioner oleh pihak Polresta dalam rangka efek jera.

"Dalam Operasi Yustisi ini, 22 orang didenda secara administrasi dengan membayar Rp100 ribu bagi mereka yang ditemukan tidak memakai masker. Sedangkan satu orang didenda Rp500 ribu bagi pelaku usaha. Sementara untuk mereka yang tidak mampu membayar dilakukan upaya paksa polisioner," ucapnya.

Alfiadi mengungkapkan, dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas, diharapkan masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan prokes. Hal ini seperti diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama untuk memutus rantai penularan covid-19. Salah satu upaya adalah disiplin untuk mematuhi prokes, sehingga dengan demikian upaya untuk memutus rantai penularan dapat dilakukan," harapnya.

Alfiadi menegaskan, jika masih kedapatan tidak mematuhi aturan maka akan dilakukan tindakan tegas, baik denda maupun kurungan. Sebab aturan tersebut telah diatur dalam Perwako Nomor 29 tahun 2021 sebagai upaya penguatan menerapkan Perda Nomor 1 tahun 2021. (*/yki)

Baca Juga

Langgam.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tersandung kasus narkotika jenis Sabu.
Cegah Omicron, Polda Sumbar Imbau Perkuat 6M
Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Pesisir Selatan Tiap Hari
Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Pesisir Selatan Tiap Hari
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pasar Murah itu menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter.
Minyak Goreng Masih Mahal, Pasar Murah di Kuranji Diserbu Pembeli
Satpol PP Kota Padang memanggil pemilik salah satu usaha kafe di Kecamatann Padang Barat pada Senin (10/1/2022). Pemanggilan itu
Diduga Abai Prokes, Satpol PP Panggil Pemiliki Kafe di Padang
Satpol PP Padang akan Perketat Pengawasan Ketertiban Masyarakat di Momen Nataru
Satpol PP Padang akan Perketat Pengawasan Ketertiban Masyarakat di Momen Nataru
Langgam.id-penerbangan
Menhub Instruksikan Pengetatan Prokes di Sektor Penerbangan Jelang Libur Nataru