Langgam.id - Tim gabungan Satpol PP dan Polresta Padang menjaring 35 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Jumat malam (21/5/ 2021).
Para pelanggar ini terjaring saat tim gabungan Satpol PP dan kepolisian menyisir sejumlah tempat dan pusat pusat keramaian yang ada di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, dari 35 orang pelanggar yang tidak memakai masker tersebut, 22 orang diantaranya dilakukan denda administrasi. Kemudian juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.
Sementara itu terang Alfiadi, bagi mereka yang tidak bisa membayar denda dilakukan upaya paksa polisioner oleh pihak Polresta dalam rangka efek jera.
"Dalam Operasi Yustisi ini, 22 orang didenda secara administrasi dengan membayar Rp100 ribu bagi mereka yang ditemukan tidak memakai masker. Sedangkan satu orang didenda Rp500 ribu bagi pelaku usaha. Sementara untuk mereka yang tidak mampu membayar dilakukan upaya paksa polisioner," ucapnya.
Alfiadi mengungkapkan, dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas, diharapkan masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan prokes. Hal ini seperti diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama untuk memutus rantai penularan covid-19. Salah satu upaya adalah disiplin untuk mematuhi prokes, sehingga dengan demikian upaya untuk memutus rantai penularan dapat dilakukan," harapnya.
Alfiadi menegaskan, jika masih kedapatan tidak mematuhi aturan maka akan dilakukan tindakan tegas, baik denda maupun kurungan. Sebab aturan tersebut telah diatur dalam Perwako Nomor 29 tahun 2021 sebagai upaya penguatan menerapkan Perda Nomor 1 tahun 2021. (*/yki)