Langgar Perda, Pemilik Usaha Karaoke di Padang Disidang

Langgar Perda, Pemilik Usaha Karaoke di Padang Disidang

Suasana sidang di Mako Satpol PP Padang. (foto: Info Publik)

Langgam.id – Pemilik usaha tempat karaoke hiburan malam yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang di Mako Satpol PP Padang, Rabu (10/3/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan hakim dari Pengadilan Negeri Padang. Pemilik usaha tempat karaoke tersebut dikenakan denda berupa uang dan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

Sekretaris Satpol PP sekaligus Plh Kasatpol PP Kota Padang Yefri mengatakan, tempat karaokean yang berlokasi di Bukit Putus Teluk Bayur ini telah melanggar ketertiban umum serta perda yang berlaku di Kota Padang.

“Pemilik usaha melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin yang seharusnya dimiliki,” ujar Yefri, Kamis (11/3/2021).

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan supaya ada itikad baik dari si pengelola untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Namun pemilik tidak mengindahkan, sehingga beberapa alat sound system di angkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” katanya.

Yefri mengharapkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat dan warga Kota Padang. (*/yki)

 

Baca Juga

DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Kembali Naik, Harga Cabai di Pasar Raya Padang Tembus Rp85 Ribu
Kembali Naik, Harga Cabai di Pasar Raya Padang Tembus Rp85 Ribu
Banjir Padang dan Pessel, BPBD: 672 Warga Mengungsi, Jalan Nasional Putus
Banjir Padang dan Pessel, BPBD: 672 Warga Mengungsi, Jalan Nasional Putus