Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi

Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi

Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto. (Foto: Rahmadi/Langgam)

Langgam.id - Pemilik Kafe Hot Station yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Padang, pada Jumat (18/3/2022).

Kafe tempat hiburan malam tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan mendapat peringatan keras dari Satpol PP Kota Padang.

Bambang Suprianto Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang mengatakan panggilan itu sekaligus peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.

Padahal, imbuhnya, kondisi Kota Padang masih dalam status Level 3 penerapan PPKM, sehingga ada aturan-aturan yang masih berlaku yang mengatur kegiatan tempat berusaha.

"Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi Administratif sesuai Perwako sebanyak Rp. 500.000," terang Bambang, Sabtu (19/3/2022).

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaku usaha.

Diharapkan semua tempat usaha tersebut mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Adabtasi Kebiasaan Baru. yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai insruksi dari pusat.

"Masih di tengah Pandemi maka kegiatan berusaha di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021," jelasnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Agodang Jadikan Maggot Mesin Hidup Urai 15 Ton Sampah Padang Tiap Hari
Agodang Jadikan Maggot Mesin Hidup Urai 15 Ton Sampah Padang Tiap Hari
Wawako Maigus Nasir Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Padang
Wawako Maigus Nasir Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Padang
Pendapatan Ditarget Rp3 Triliun, Pemko dan DPRD Padang Sepakati KUA PPAS APBD 2026
Pendapatan Ditarget Rp3 Triliun, Pemko dan DPRD Padang Sepakati KUA PPAS APBD 2026
SSB Padang Peduli FC Wakili Sumbar di Kejurnas Menpora
SSB Padang Peduli FC Wakili Sumbar di Kejurnas Menpora
Pemko Padang Geber Program Smart Surau Mulai 1 Oktober 2025
Pemko Padang Geber Program Smart Surau Mulai 1 Oktober 2025
Kinerja Semester I Pemko Padang, Progres Pembangunan Fisik Capai 60,34 Persen
Kinerja Semester I Pemko Padang, Progres Pembangunan Fisik Capai 60,34 Persen