Langgam.id - Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Sumatra Barat (Sumbar) berlangsung, pihak kepolisian semakin gencar melakukan patroli menyasar masyarakat yang melanggar aturan. Salah satunya, bagi mereka yang berkumpul mengabaikan protokol kesehatan.
Kegiatan patroli yang dilakukan Polresta Padang pada Senin (11/5/2020). Sedikitnya 31 orang terpaksa diamankan karena kedapatan berkumpul di warung kawasan GOR H Agus Salim Padang.
Setelah diamankan, mereka digiring ke mobil patroli yang langsung dibawa ke Polresta Padang untuk didata. Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan pihaknya telah sering melakukan sosialisasi.
Bahkan, patroli yang selama ini hampir setiap hari dilakukan bisa membuat efek untuk memperingati masyarakat. Namun masih ada yang mengabaikan peraturan, padahal antisipasi ini untuk memutus penyebaran virus coronavirus disease (covid-19).
"Hari ini kembali kami lakukan tindakan tegas, patroli berskala besar yang kami lakukan ini masih kita temukan masyarakat yang berkumpul-kumpul. Bahkan ada yang sedang main kartu ceki di bulan ramadan ini. kami langsung angkut dan kita data satu persatu," katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Yulmar mengungkapkan semua warga yang diamankan selanjutnya difoto dan kemudian di data serta membuat surat pertanyaan. Apalagi kedapatan kembali, mereka akan ditindak tegas.
"Kami beri peringatan, kalau mereka terjaring patroli kembali akan kami tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Dikenakan sanksi pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan," tegasnya. (Irwanda/ICA)