Tersendatnya Pembangunan Terminal Padang, Mahyeldi: Semua Kewenangan Pusat

Tersendatnya Pembangunan Terminal Padang, Mahyeldi: Semua Kewenangan Pusat

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Rencana pembangunan terminal tipe A di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, belum jelas. Penyebabnya antara lain karena persoalan pembebasan lahan hingga lambannya proses tindaklanjut dari pemerintah pusat.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah mengklaim, pembangunan terminal tipe A ini bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko). Namun, sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi terminal ini kewenangan dari (pemerintah) pusat. Kita (Pemko) sudah serahkan tanah seluas 2,5 hektare," kata Mahyeldi kepada wartawan usai menghadiri Festival Pawai Telong-Telong di Pantai Cimpago Padang, Selasa (6/8/2019) malam.

Tahun 2018 lalu, terang Mahyeldi, Pemko Padang telah mendapat dana sebesar Rp7,5 miliar. Begitu pun di tahun 2019 ini, anggaran juga telah masuk untuk proses pembangunan fisik jalan terminal tipe A tersebut.

Hanya saja, proses pembebasan lahan untuk akses jalan sepenuhnya belum terlaksana. Pembebasan lahan baru bisa dilakukan seluas lima hektar.

"Insyallah 2019 akhir ada perubahan, mulai kita buat perencanaannya. Kemudian untuk jalan, isyallah tahun 2020 nanti akan bisa kita bebaskan dan mudah-mudahan di waktu yang sama juga akan mulai pembangunan terminal," katanya.

Seharusnya, pembangunan terminal tidak harus menunggu pembangunan akses jalan. Namun, ia tidak mengetahui alasan kenapa pemerintah pusat mensyaratkan hal tersebut.

"Ini yang membuat proses pembangunan terminal menjadi terlambat," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengambil alih proses pembangunan terminal. Namun tidak bisa, karena proses pembangunan oleh pemerintah pusat itu telah tercantum di undang-undang.

"Tahun 2018 saya sampaikan kepada salah satu direktur di Kementerian kalau pusat tidak mampu membangun serahkan saja ke Padang. Biar kita (Pemko) yang bangun. Karena apa? Karena kita merasa penting dan merasa urgent akan keberadaan terminal itu," tegasnya.

"Tetapi karena memang undang-undang yang menyatakan demikian terminal tipe A itu kewenangan pusat. Kemudian aset tanah kita serahkan, ya kita serahkan," sambung Mahyeldi.

Tersebab itu, proses pembangunan kini hanya menunggu bagaimana tanggungjawab dan keseriusan pemerintah pusat akan adanya terminal tipe A di Kota Padang. Ia meminta apabila pemerintah pusat tidak serius dan memperlambat silakan serahkan proses pembangunan ke Pemko.

"Dan kami (Pemko Padang) akan bangun," tegasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang