Kursi DPRD Padang Terancam Kosong Beberapa Hari

Kursi DPRD Padang Terancam Kosong Beberapa Hari

Ilustrasi - Kursi anggota Dewan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terancam kosong beberapa hari. Hal tersebut terjadi karena jabatan 45 anggota DPRD Padang periode 2014-2019 akan berakhir pada 6 Agustus mendatang.

Sedangkan jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6-9 Agustus 2019. Jika surat keputusan MK keluar setelah tanggal 7, 8, dan 9 Agustus maka kursi DPRD Padang bisa kosong beberapa hari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra saat dihubungi di Padang, Sabtu, (3/8/2019) mengatakan bisa terjadi kekosongan jabatan karena KPU Padang belum bisa menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.

"KPU Padang tidak dapat melakukan rapat pleno jika belum ada keputusan inkracht dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurutnya saat ini proses di KPU Padang memang hanya menunggu keputusan dari MK saja. Setelah diterima maka KPU Padang akan segera menetapkan satu hari setelah surat resmi dari MK diterima.

Mengenai akan adanya kekosongan jabatan, Riki tidak bisa menanggapi. Menurutnya itu merupakan wewenang pemerintah daerah Gubernur dan Kemendagri.

"Batas kewenangan KPU itu hanya sampai kepada pengusulan calon terpilih kepada gubernur. Jadi setelah MK membacakan keputusan KPU Padang menetapkan melalui rapat pleno, kemudian rapat itu nama-namanya diusulkan kepada gubernur melalui wali kota, begitu saja wewenang KPU," ujarnya.

Ia mengatakan sengketa yang saat ini dihadapi DPRD Padang yaitu dari Nasdem untuk dapil 1 kota Padang. Kemudian untuk dapil 1 DPR RI ada partai PDIP sebagai pemohon.

Menurutnya saat ini MK masih sedang membuat naskah keputusan yang akan dibacakan tanggal 6-9 Agustus mendatang. Paling cepat keputusan pada tanggal 6, jika surat dari KPU RI yang menyertakan salinan keputusan MK juga dikirim tanggal 6, maka tanggal 7 sudah bisa dilakukan penetapan.

"Kuncinya surat KPU RI yang mengirimkan surat salinan keputusan MK, kalau sudah sampai di KPU Padang,maka bisa ditetapkan sehari setelahnya," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru