Langgam.id - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terancam kosong beberapa hari. Hal tersebut terjadi karena jabatan 45 anggota DPRD Padang periode 2014-2019 akan berakhir pada 6 Agustus mendatang.
Sedangkan jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6-9 Agustus 2019. Jika surat keputusan MK keluar setelah tanggal 7, 8, dan 9 Agustus maka kursi DPRD Padang bisa kosong beberapa hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra saat dihubungi di Padang, Sabtu, (3/8/2019) mengatakan bisa terjadi kekosongan jabatan karena KPU Padang belum bisa menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.
"KPU Padang tidak dapat melakukan rapat pleno jika belum ada keputusan inkracht dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurutnya saat ini proses di KPU Padang memang hanya menunggu keputusan dari MK saja. Setelah diterima maka KPU Padang akan segera menetapkan satu hari setelah surat resmi dari MK diterima.
Mengenai akan adanya kekosongan jabatan, Riki tidak bisa menanggapi. Menurutnya itu merupakan wewenang pemerintah daerah Gubernur dan Kemendagri.
"Batas kewenangan KPU itu hanya sampai kepada pengusulan calon terpilih kepada gubernur. Jadi setelah MK membacakan keputusan KPU Padang menetapkan melalui rapat pleno, kemudian rapat itu nama-namanya diusulkan kepada gubernur melalui wali kota, begitu saja wewenang KPU," ujarnya.
Ia mengatakan sengketa yang saat ini dihadapi DPRD Padang yaitu dari Nasdem untuk dapil 1 kota Padang. Kemudian untuk dapil 1 DPR RI ada partai PDIP sebagai pemohon.
Menurutnya saat ini MK masih sedang membuat naskah keputusan yang akan dibacakan tanggal 6-9 Agustus mendatang. Paling cepat keputusan pada tanggal 6, jika surat dari KPU RI yang menyertakan salinan keputusan MK juga dikirim tanggal 6, maka tanggal 7 sudah bisa dilakukan penetapan.
"Kuncinya surat KPU RI yang mengirimkan surat salinan keputusan MK, kalau sudah sampai di KPU Padang,maka bisa ditetapkan sehari setelahnya," katanya. (Rahmadi/HM)