Kursi DPRD Padang Terancam Kosong Beberapa Hari

Kursi DPRD Padang Terancam Kosong Beberapa Hari

Ilustrasi - Kursi anggota Dewan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terancam kosong beberapa hari. Hal tersebut terjadi karena jabatan 45 anggota DPRD Padang periode 2014-2019 akan berakhir pada 6 Agustus mendatang.

Sedangkan jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6-9 Agustus 2019. Jika surat keputusan MK keluar setelah tanggal 7, 8, dan 9 Agustus maka kursi DPRD Padang bisa kosong beberapa hari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra saat dihubungi di Padang, Sabtu, (3/8/2019) mengatakan bisa terjadi kekosongan jabatan karena KPU Padang belum bisa menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.

"KPU Padang tidak dapat melakukan rapat pleno jika belum ada keputusan inkracht dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurutnya saat ini proses di KPU Padang memang hanya menunggu keputusan dari MK saja. Setelah diterima maka KPU Padang akan segera menetapkan satu hari setelah surat resmi dari MK diterima.

Mengenai akan adanya kekosongan jabatan, Riki tidak bisa menanggapi. Menurutnya itu merupakan wewenang pemerintah daerah Gubernur dan Kemendagri.

"Batas kewenangan KPU itu hanya sampai kepada pengusulan calon terpilih kepada gubernur. Jadi setelah MK membacakan keputusan KPU Padang menetapkan melalui rapat pleno, kemudian rapat itu nama-namanya diusulkan kepada gubernur melalui wali kota, begitu saja wewenang KPU," ujarnya.

Ia mengatakan sengketa yang saat ini dihadapi DPRD Padang yaitu dari Nasdem untuk dapil 1 kota Padang. Kemudian untuk dapil 1 DPR RI ada partai PDIP sebagai pemohon.

Menurutnya saat ini MK masih sedang membuat naskah keputusan yang akan dibacakan tanggal 6-9 Agustus mendatang. Paling cepat keputusan pada tanggal 6, jika surat dari KPU RI yang menyertakan salinan keputusan MK juga dikirim tanggal 6, maka tanggal 7 sudah bisa dilakukan penetapan.

"Kuncinya surat KPU RI yang mengirimkan surat salinan keputusan MK, kalau sudah sampai di KPU Padang,maka bisa ditetapkan sehari setelahnya," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M