Kurang 2 Bulan, 9 Orang Ditangkap di Dharmasraya Tersangkut Narkoba

Kurang 2 Bulan, 9 Orang Ditangkap di Dharmasraya Tersangkut Narkoba

Jumpa pers di Polres Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu kurang dua bulan. Para tersangka tersebut ditangkap karena terkait ganja dan sabu-sabu sejak 2 September hingga 23 Oktober 2019.

“Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram dan ganja 9,2 gram,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dalam jumpa pers di Pulau Punjung, Rabu (23/10/2019).

Ia mengatakan, dua tersangka berinisial DE (35) dan Su (43) merupakan bandar narkotika dengan jaringan edar di wilayah Dharmasraya.

Sementara tujuh tersangka lainya, yakni berinisial AS (19), Ad (18), AT (32), PA (26), GT (25), Tr (21), EK (31).

“Sebagian tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang luar Dharmasraya, ada yang sebagai kurir dan pemakai,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dipasok dari sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Riau dan Muaro Bungo, Jambi.

"Kesembilan tersangka dijerat pasal 112 junto 127 Undang-undang Nomor 35 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, kata dia.

Ia menyebutkan kepolisian terus mencegah peredaran narkoba. Terlebih Dharmasraya cukup rawan karena menjadi perlintasan narkoba dari Pekanbaru dan Jambi.

“Dharmasraya merupakan pintu masuk Sumbar. Sebagai daerah perlintasan barang haram saya nilai sangat mudah beredar. Namun demikian, kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia mengimbau orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari pengaruh bahaya narkoba, sebab peran orang tua untuk mencegah penyebaran narkoba berpengaruh besar demi kelangsungan penerus bangsa.

“Orang tua diharapkan bisa menjaga anak-anaknya dari rayuan pengedar narkoba. Banyak generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba karena rendahnya perhatian orang tua terhadap anak. Di samping itu peran seluruh masyarakat, pemangku adat, dan ulama juga diperlukan untuk menekan kasus Narkoba,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Dharmasraya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Singgalang 2024" dalam rangka pengamanan Idul Fitri
Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel Amankan Lebaran 2024
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Berganti, AKBP Bagus Ikhwan Siap Bersinergi
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty
Kapolres Dharmasraya Resmikan Jalan Mako Polres dengan Nama Tantya Sudirajaty